Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang menewaskan WNA asal Australia, Zivan Radmanovic, dan menyebabkan rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu (15/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan, pelimpahan dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Badung, dan mencakup tiga tersangka: Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Pea-I Middlemore Tupou.Baca Juga:
"Ketiga tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap dua WNA asal Australia yang terjadi pada 14 Juni 2025 di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung," terang Ancana.
Peristiwa pembunuhan yang sempat menggegerkan kawasan pariwisata Bali ini menewaskan Zivan Radmanovic, sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, selamat namun mengalami luka serius.
Ancana menyebutkan, dalam pengembangan penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat telah menyusun dan melaksanakan pembunuhan secara terencana.
Salah satu tersangka, Darcy Francesco Jenson, juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Darcy Francesco Jenson dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan berencana dengan turut serta),
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan),
- Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (percobaan pembunuhan),
- serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Sementara Mevlut Coskun dan Pea-I Middlemore Tupou dijerat dengan pasal serupa:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancana menyatakan bahwa kejaksaan telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Print-2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print-2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Guna menghindari risiko gangguan selama proses hukum, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN