TNI Bangun Ulang Balai Pengajian Anak Yatim di Aceh Utara Usai Rusak Diterjang Banjir
ACEH UTARA Fasilitas balai pengajian di Desa Tambon Tunong yang sebelumnya roboh akibat banjir kini kembali berdiri setelah dibangun ula
PENDIDIKAN
BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang menewaskan WNA asal Australia, Zivan Radmanovic, dan menyebabkan rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu (15/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan, pelimpahan dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Badung, dan mencakup tiga tersangka: Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Pea-I Middlemore Tupou.Baca Juga:
"Ketiga tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap dua WNA asal Australia yang terjadi pada 14 Juni 2025 di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung," terang Ancana.
Peristiwa pembunuhan yang sempat menggegerkan kawasan pariwisata Bali ini menewaskan Zivan Radmanovic, sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, selamat namun mengalami luka serius.
Ancana menyebutkan, dalam pengembangan penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat telah menyusun dan melaksanakan pembunuhan secara terencana.
Salah satu tersangka, Darcy Francesco Jenson, juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Darcy Francesco Jenson dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan berencana dengan turut serta),
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan),
- Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (percobaan pembunuhan),
- serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Sementara Mevlut Coskun dan Pea-I Middlemore Tupou dijerat dengan pasal serupa:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancana menyatakan bahwa kejaksaan telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Print-2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print-2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Guna menghindari risiko gangguan selama proses hukum, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A.
"Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," pungkas Gde Ancana.
Kasus ini menjadi sorotan publik internasional karena melibatkan WNA asal Australia dan dugaan keterlibatan kelompok terorganisir.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan tegas, adil, dan transparan.*
(a008)
ACEH UTARA Fasilitas balai pengajian di Desa Tambon Tunong yang sebelumnya roboh akibat banjir kini kembali berdiri setelah dibangun ula
PENDIDIKAN
ACEH BESAR Di saat fajar mulai menyingsing, suasana di pesisir Gampong Lam Awe, Kecamatan Kecamatan Peukan Bada, tampak mulai hidup. Sua
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membuka Pekan Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) V Tahun 2026 yang digelar di Ja
EKONOMI
KUPANG Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo akan seger
POLITIK
JAKARTA Masuknya Islam ke Indonesia menjadi salah satu peristiwa paling penting dalam perjalanan sejarah Nusantara. Sebelum Islam berkem
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Ratusan suporter yang datang untuk menukar tiket elektronik menjadi gelang final Piala AFF U19 2026 di Citraland Tanjungmorawa ha
OLAHRAGA
MEDAN Aparat kepolisian mengungkap praktik home industry atau pabrik rumahan vape yang mengandung narkoba di sebuah rumah kos mewah di J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Timnas Indonesia U19 akan menghadapi Kamboja U19 dalam laga perebutan tempat ketiga Piala AFF U19 2026 yang digelar sore ini. P
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan tetap menjaga disiplin fiskal dalam penyusunan Rancangan Anggar
EKONOMI
MEDAN Ratusan masyarakat yang telah membeli tiket final Piala AFF U19 tahun 2026, kecewa. Ini akibat panitia menunda jam penukaran tiket
OLAHRAGA