BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

MK Ungkap Anwar Usman Tetap Diperbolehkan Sidang Kasus Pileg

BITVonline.com - Kamis, 21 Maret 2024 09:07 WIB
MK Ungkap Anwar Usman Tetap Diperbolehkan Sidang Kasus Pileg
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keputusan yang mengguncang dunia politik telah diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengekang peran hakim konstitusi ternama, Anwar Usman, dalam menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam momen bersejarah ini, kepatuhan terhadap aturan hukum beradu dengan polemik etika yang menyelimuti kursi kekuasaan.

“Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu,” ungkap Fajar Laksono, juru bicara MK, dalam pernyataannya di Gedung MK, yang berdiri megah di seberang barat Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3/2024).

Anwar Usman, seorang hakim konstitusi yang dihormati namanya, harus menghindar dari proses PHPU pilpres, menyisakan kehadiran delapan hakim konstitusi dalam sidang yang diharapkan menjadi tonggak demokrasi bangsa. Dalam sebuah kisah yang dirancang secara pleno, kekosongan kursi Anwar Usman mewarnai proses pengambilan keputusan yang akan membentuk masa depan negara.

Meskipun terpinggirkan dari kasus PHPU pilpres, Anwar Usman masih diberi kesempatan untuk turut serta dalam penyidikan sengketa pemilu legislatif (pileg). Namun, ketentuan yang ketat pun melekat pada keikutsertaannya, sejalan dengan keputusan MKMK yang membatasi peran dan keterlibatan Anwar Usman.

“Kalau pileg dengan catatan. Putusannya sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh,” tegas Fajar.

Bukan rahasia lagi, Anwar Usman telah digulingkan dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran etik yang tergolong serius. Putusan yang menghukumnya tercatat dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menggambarkan kesan yang mendalam atas kesalahan yang dilakukannya.

Namun, dampak dari kesalahan tersebut lebih dari sekadar dikeluarkan dari jabatan. Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi belum berakhir. Dia juga dikebiri peranannya dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan pergulatan keputusan hukum dan pertimbangan etika yang melekat pada figur Anwar Usman, Indonesia menemukan dirinya dalam medan perdebatan yang memilukan. Bagaimana negara ini akan melangkah dalam menghadapi tantangan yang teruji moralitasnya, hanya waktu yang dapat menjawabnya.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru