BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Pembekuan Partai Politik

BITVonline.com - Rabu, 20 Maret 2024 13:32 WIB
69 view
MK Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Pembekuan Partai Politik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait pasal pembekuan partai politik. Dalam sidang putusan perkara nomor 15/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024), MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan tersebut mencuat karena Teja Maulana Hakim meminta MK menyatakan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan dapat dibekukan sementara selama 1 tahun.

Dalam petitumnya, Teja Maulana Hakim mengajukan argumen bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menolak argumen tersebut.

Baca Juga:

Sidang tersebut menampilkan dinamika proses hukum yang mendalam, dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang urgensi dan kesesuaian pasal tersebut dengan konstitusi.

Meskipun gugatan Teja Maulana Hakim ditolak, hal ini memunculkan pertanyaan tentang batasan kekuasaan hukum terkait pembekuan partai politik dalam konteks demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca Juga:

Keputusan MK tersebut tidak hanya mempengaruhi pemohon, tetapi juga menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kebijakan politik dan hukum di Indonesia.

(AS)

Tags
beritaTerkait
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU
Polda Jambi Gelar Rakernis Propam 2025, Tegaskan Penguatan Pengawasan Demi Polri Presisi
Polda Jambi Gelar Doa dan Dzikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Hadir Memukau di Acara Ngunduh Mantu Bertema Javanese Royal Wedding
Polisi Tangkap Kurir Bawa 6,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Laboratorium Narkoba ‘Happy Water’ di Jakarta Barat
komentar
beritaTerbaru