
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
JAKARTA – Sebuah gelombang kontroversi melanda kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mantan penyidik terkemuka, Yudi Purnomo Harahap, mengangkat suara kritisnya terhadap keputusan lembaga tersebut. Kritik keras ini mengemuka setelah KPK memutuskan untuk menaikkan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan tanpa adanya tersangka yang ditetapkan.
Dalam sebuah pernyataan yang menggelegar, Yudi mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah KPK yang dianggapnya merusak kebiasaan kerja lembaga tersebut yang telah terjaga selama bertahun-tahun. Menurutnya, langkah ini merupakan sebuah dekonstruksi terhadap integritas dan profesionalisme yang telah dibangun oleh KPK sejak awal berdirinya.
Kontroversi ini tidak terlepas dari kasus yang menimbulkan gelombang ketidakpastian, khususnya setelah KPK mengalami kekalahan dalam dua praperadilan melawan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan. Meskipun kekalahan ini terjadi dalam kasus-kasus yang spesifik, namun langkah KPK untuk menaikkan status kasus korupsi di LPEI tanpa adanya tersangka, menjadi sorotan tajam.
Baca Juga:
Namun, Yudi Purnomo Harahap tidak sendirian dalam penolakannya terhadap langkah KPK ini. Banyak yang mempertanyakan konsekuensi dari langkah yang diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut. Mereka khawatir bahwa keputusan ini dapat merusak efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memungkinkan KPK untuk dengan mudah menghentikan penyidikan kasus jika tidak menemukan tersangka.
Pengumuman penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI yang dilakukan KPK memicu gelombang pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Meskipun KPK menyatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit modal ekspor, namun keputusan untuk tidak mengumumkan tersangka langsung menimbulkan kebingungan.
Baca Juga:
Namun demikian, KPK mempertahankan langkahnya dengan alasan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi pasca-kehilangan dalam gugatan praperadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti melupakan ketentuan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK, yang menetapkan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan jika tersedia alat bukti yang cukup.
Meskipun penjelasan KPK memberikan sedikit pencerahan, namun kontroversi yang menyelimuti keputusan tersebut masih belum terselesaikan. Publik menunggu kejelasan, sementara pertanyaan tentang integritas, profesionalisme, dan keberanian lembaga antikorupsi terus bergulir di benak mereka.
(AS)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga