BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kritik Tajam Mantan Penyidik KPK: Kontroversi Penyidikan Tanpa Tersangka

BITVonline.com - Rabu, 20 Maret 2024 08:13 WIB
56 view
Kritik Tajam Mantan Penyidik KPK: Kontroversi Penyidikan Tanpa Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebuah gelombang kontroversi melanda kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mantan penyidik terkemuka, Yudi Purnomo Harahap, mengangkat suara kritisnya terhadap keputusan lembaga tersebut. Kritik keras ini mengemuka setelah KPK memutuskan untuk menaikkan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan tanpa adanya tersangka yang ditetapkan.

Dalam sebuah pernyataan yang menggelegar, Yudi mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah KPK yang dianggapnya merusak kebiasaan kerja lembaga tersebut yang telah terjaga selama bertahun-tahun. Menurutnya, langkah ini merupakan sebuah dekonstruksi terhadap integritas dan profesionalisme yang telah dibangun oleh KPK sejak awal berdirinya.

Kontroversi ini tidak terlepas dari kasus yang menimbulkan gelombang ketidakpastian, khususnya setelah KPK mengalami kekalahan dalam dua praperadilan melawan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan. Meskipun kekalahan ini terjadi dalam kasus-kasus yang spesifik, namun langkah KPK untuk menaikkan status kasus korupsi di LPEI tanpa adanya tersangka, menjadi sorotan tajam.

Baca Juga:

Namun, Yudi Purnomo Harahap tidak sendirian dalam penolakannya terhadap langkah KPK ini. Banyak yang mempertanyakan konsekuensi dari langkah yang diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut. Mereka khawatir bahwa keputusan ini dapat merusak efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memungkinkan KPK untuk dengan mudah menghentikan penyidikan kasus jika tidak menemukan tersangka.

Pengumuman penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI yang dilakukan KPK memicu gelombang pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Meskipun KPK menyatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit modal ekspor, namun keputusan untuk tidak mengumumkan tersangka langsung menimbulkan kebingungan.

Baca Juga:

Namun demikian, KPK mempertahankan langkahnya dengan alasan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi pasca-kehilangan dalam gugatan praperadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti melupakan ketentuan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK, yang menetapkan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan jika tersedia alat bukti yang cukup.

Meskipun penjelasan KPK memberikan sedikit pencerahan, namun kontroversi yang menyelimuti keputusan tersebut masih belum terselesaikan. Publik menunggu kejelasan, sementara pertanyaan tentang integritas, profesionalisme, dan keberanian lembaga antikorupsi terus bergulir di benak mereka.

(AS)

Tags
beritaTerkait
Meriah! Pesta Kembang Api PRJ 2025 Sambut HUT ke-498 Jakarta
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Pria di Sergai Dilaporkan karena Hina Bupati dan Kapolres di Facebook, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kapolri Tegaskan Penegakan Pungli Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Hujan Ringan hingga Petir
komentar
beritaTerbaru