
Kabar Mengejutkan! Calvin Verdonk Absen Lawan Arab Saudi, Timnas Indonesia Siap Beradaptasi
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipastikan tampil tanpa Calvin Verdonk saat menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Kualifikasi Pial
Olahraga
JAKARTA – Sebuah gelombang kontroversi melanda kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mantan penyidik terkemuka, Yudi Purnomo Harahap, mengangkat suara kritisnya terhadap keputusan lembaga tersebut. Kritik keras ini mengemuka setelah KPK memutuskan untuk menaikkan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan tanpa adanya tersangka yang ditetapkan.
Dalam sebuah pernyataan yang menggelegar, Yudi mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah KPK yang dianggapnya merusak kebiasaan kerja lembaga tersebut yang telah terjaga selama bertahun-tahun. Menurutnya, langkah ini merupakan sebuah dekonstruksi terhadap integritas dan profesionalisme yang telah dibangun oleh KPK sejak awal berdirinya.
Kontroversi ini tidak terlepas dari kasus yang menimbulkan gelombang ketidakpastian, khususnya setelah KPK mengalami kekalahan dalam dua praperadilan melawan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan. Meskipun kekalahan ini terjadi dalam kasus-kasus yang spesifik, namun langkah KPK untuk menaikkan status kasus korupsi di LPEI tanpa adanya tersangka, menjadi sorotan tajam.
Namun, Yudi Purnomo Harahap tidak sendirian dalam penolakannya terhadap langkah KPK ini. Banyak yang mempertanyakan konsekuensi dari langkah yang diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut. Mereka khawatir bahwa keputusan ini dapat merusak efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memungkinkan KPK untuk dengan mudah menghentikan penyidikan kasus jika tidak menemukan tersangka.
Pengumuman penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI yang dilakukan KPK memicu gelombang pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Meskipun KPK menyatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit modal ekspor, namun keputusan untuk tidak mengumumkan tersangka langsung menimbulkan kebingungan.
Namun demikian, KPK mempertahankan langkahnya dengan alasan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi pasca-kehilangan dalam gugatan praperadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti melupakan ketentuan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK, yang menetapkan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan jika tersedia alat bukti yang cukup.
Meskipun penjelasan KPK memberikan sedikit pencerahan, namun kontroversi yang menyelimuti keputusan tersebut masih belum terselesaikan. Publik menunggu kejelasan, sementara pertanyaan tentang integritas, profesionalisme, dan keberanian lembaga antikorupsi terus bergulir di benak mereka.
(AS)
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipastikan tampil tanpa Calvin Verdonk saat menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Kualifikasi Pial
OlahragaSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) segera mencari sol
PeristiwaBATUBARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada dua o
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Ra
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Ra
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Ista
PolitikMEDAN Seorang pria residivis asal Sumatera Selatan, Dede Maulana alias Diki, ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dan pembunuha
PeristiwaDENPASAR Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, membuka secara resmi Seminar Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka memperingati
PeristiwaBANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, bersama Wakapolda Brigjen Ari Wahyu Widodo dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh
EkonomiJAKARTA Kehidupan manusia purba di Afrika Timur sekitar dua juta tahun lalu bukan hanya keras, tetapi juga mematikan. Studi terbaru meng
Sains & Teknologi