Jaket Hilang Jadi Awal Terbongkarnya Aksi Pencurian di Kajhu, Tersangka Akui Bobol Dua Rumah
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengambil langkah progresif dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Keputusan ini, yang tertuang dalam Kepgub Nomor 159 Tahun 2024, menetapkan arah baru dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dalam keputusan tersebut, Heru Budi Hartono menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga pendidikan di DKI Jakarta. Satuan tugas yang dibentuk akan bertugas selama empat tahun, dengan fokus utama pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Dokumen keputusan ini menjelaskan secara rinci struktur organisasi dan tugas masing-masing anggota satuan tugas, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota administrasi. Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah, dan Asisten Kesejahteraan Rakyat menempati posisi penting sebagai penanggung jawab dan pengarah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ditunjuk sebagai koordinator, yang bertanggung jawab untuk mengintegrasikan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, koordinator juga bertugas mengoordinasikan alokasi anggaran dan melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Pembentukan satuan tugas ini juga melibatkan peran aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, dinas sosial, dan komisi perlindungan anak Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Keputusan ini bukan hanya sekadar wacana, tetapi merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga pendidikan. Dengan adanya satuan tugas ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.
(K/09)
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR kembali membahas Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar. Dalam rapat tersebut, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mencapai
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran nark
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polisi menangkap seorang pria berinisial J, 23 tahun, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diduga membawa narkotika berupa sek
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Tuha Peut Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, periode 20262032 dilantik dan diambil sumpah di Meu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah permukiman warga di Kota Medan, Sumatera Utara, tergenang setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Minggu, 6 S
PERISTIWA
KARO Setelah lebih dari sepekan mengungsi, warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya diperbolehkan kembali ke rum
PERISTIWA