JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani sebuah peraturan presiden (perpres) baru yang memiliki dampak signifikan dalam struktur organisasi Polri. Pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024, perpres tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi, seiring dengan tanggal efektifnya yang mencatatkan tanggal 12 Februari 2024. Dengan nomor 20 Tahun 2024, perpres tersebut memberikan arahan terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Salah satu perubahan utama yang diatur dalam perpres ini adalah penambahan satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang sebelumnya berjumlah enam menjadi tujuh direktorat. Keputusan untuk menambahkan struktur tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang secara konsisten berupaya menyesuaikan diri dengan dinamika serta tuntutan zaman. Dengan penambahan direktorat ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Perlu dicatat bahwa perpres terbaru ini merupakan lanjutan dari upaya penyempurnaan terhadap struktur organisasi Polri yang sebelumnya telah diatur dalam perpres sebelumnya. Sebagai contoh, perpres terdahulu yang diterbitkan dengan Nomor 5 Tahun 2017, yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2010, telah menetapkan struktur Bareskrim Polri yang terdiri dari paling banyak enam direktorat, tiga pusat, dan empat biro.
Dengan adanya perubahan yang diatur dalam perpres baru ini, Polri menunjukkan komitmen kuatnya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tuntutan tugas yang semakin kompleks. Dengan demikian, Polri tidak hanya menjadi lembaga penegak hukum yang kuat, tetapi juga fleksibel dan responsif terhadap dinamika masyarakat dan perubahan kebutuhan akan perlindungan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
(A/08)
Presiden Jokowi Teken Perpres Baru untuk Optimalisasi Bareskrim Polri