
BPOM Tolak Jadi Saksi Sidang Dugaan TPPU, Nikita Mirzani: Enggak Netral Dong, Harus Netral!
JAKARTA SELATAN Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kemb
Entertainment
NIAS UTARA – 4 Desember 2023, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Efori Zendarato, merasa Kecewa dengan sikap Kepala SMP Negeri 8 Alasa.
Kepala Sekolah SMP N8 Alasa, enggan bertemu dengan Ketua, sekretaris dan beserta kawan-kawan lainnya dari DPC LSM KCBI dan juga beberapa teman-teman dari Media, padahal ingin bertemu dengan Kepala sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an, Monika Masnita Lahagu, S.Pd. guna mempertanyakan perihal dugaan pungutan liar (Pungli) Uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis, baik pada tahun 2022 maupun di tahun 2023.
Efori Zendarato menduga bahwa Pungli itu benar adanya, sehingga kepala SMP Negeri 8 Alasa tidak ingin bertemu dengan LSM dan pers.
” Sebagai Kontrol Sosial, Kami DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, Segaja turun kelapangan dan mendatangi SMP Negeri 8 Alasa Kabupaten Nias Utara, yang diduga melakukan Pungli Uang Seragam, uang ANBK, Uang Sukarela dan uang OSIS. Hal ini untuk meluruskan tentang laporan masyarakat atau Orang tua siswa/siswi dugaan pungutan liar ( Pungli) di sekolah SMP Negeri 8 Alasa.
Sayangnya, saat kami datang pertama, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, tidak ada di Sekolah, yang ada hanya Wakil Kepala Sekolah An.Selius Hulu dan beberapa Guru Honorer lainnya,
“Kita mencoba menanyakan kepada wakil kepala SMP 8 Alasa, ” dimana keberadaan kepala sekolahnya, namun jawabnya belum masuk pak,
“Kita tanya lagi, apa benar isu atau laporan dari orang tua siswa/i tentang pungutan yang di Duga dilakukan Kepala sekolah ini pak? ianya menjawab Kami tidak tau pak, kalau mau tau tanya sama Kepala Sekolah aja,” tegasnya.”
” Lanjut kita tanyakan lagi Siapa Bendahara Sekolahnya pak, Ia jawab tidak ada, Bendahara Sekolahnya langsung kepala Sekolahnya pak, “Ujarnya”
“Kita dari DPC LSM KCBI bersama teman-teman dari Jurnalis RRI dan Pers, kembali mendatangi SMP Negeri 8 Alasa untuk konfirmasi tentang dugaan pungli tetapi tidak ada kepala sekolah dilokasi, “kita Coba tanya kepada Guru Honorer yang ada di situ, “Bu kepala Sekolahnya ada Bu,
“Ianya Jawab tadi ada pak, tapi saya tidak tau entah Udah pergi, coba lihat aja dia tidak ada di kantor, benar dia tidak ada pak,”pungkasnya.”
“Lanjut kita coba Jumpai Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an Monika Masnita Lahagu, dirumahnya yang berlokasi di Alasa namun Pintu rumahnya sudah terkunci rapat. Sekretaris DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara , mencoba komonikasi juga melalui via Telepon dengan nomor hp 0821XXXXXXXX, tidak diangkat, dan kita Coba juga Konfirmasi melalui via Chat WA dengan nomor yang sama tidak dibaca atau tidak dilihat juga.
“Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, menjelaskan apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak diperbolehkan. Karena sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”
“Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” Pungkasnya.” Kepada Wartawan pada Hari Senin, 4 Desember 2023.
” Lajut Efori Zendarato sebagai ketua DPC LSM KCBI Nias Utara, mengatakan kepada awak Media,, benar kita telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, di Polres Nias Pada tanggal 4 Desember 2023. atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut. Kita harapkan kepada APH Po
JAKARTA SELATAN Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kemb
EntertainmentJAKARTA Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa menu ikan hiu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bera
PeristiwaJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya anakanak penerima manfaat program
PemerintahanTABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) b
PemerintahanPESAWARAN Sejumlah warga di Kabupaten Pesawaran menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kese
KesehatanBANDAR LAMPUNG Satuan Brimob Polda Lampung diterjunkan untuk memperkuat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pusat Perjuangan Ra
PeristiwaMEDAN Rektor Universitas AlAzhar Medan Dr. Ir. Mawardi, mengingatkan seluruh sarjana lulusan perguruan tinggi itu untuk siap menghadapi t
PendidikanBANDAR LAMPUNG Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Bupati Pesaw
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama sepekan di MTs Negeri 1 Tapanuli Selatan menunjukkan hasi
KesehatanJAKARTA Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga t
Hukum dan Kriminal