BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

BITVonline.com - Senin, 06 Januari 2025 12:57 WIB
MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempersoalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 bahwa permohonan tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

MK menilai permohonan tersebut kehilangan objek karena norma yang diuji telah mengalami perubahan makna setelah adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan sebelumnya itu, sebagian permohonan terkait pasal yang sama telah dikabulkan. Dengan demikian, objek dalam perkara baru ini dianggap tidak lagi relevan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa permohonan terkait norma a quo harus dinyatakan kehilangan objek. Meski demikian, MK meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pengisian jabatan kepala desa demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik di desa.

“Penyelesaian masalah ini penting dilakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat desa dan kesinambungan pembangunan,” tegas Guntur.

Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka menganggap kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga berhak mendapatkan perpanjangan dua tahun.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar memperluas makna Pasal 118 huruf e sehingga mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024. Namun, karena norma tersebut telah dimaknai ulang dalam putusan sebelumnya, permohonan ini tidak dilanjutkan.

MK menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah.

(KRISNA)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru