Pemko Binjai Siapkan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Bandung, 13 Pedagang Akan Direlokasi
BINJAI Pemerintah Kota Binjai telah mengambil langkah tegas dalam penertiban bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalan Bandung, Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempersoalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 bahwa permohonan tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
MK menilai permohonan tersebut kehilangan objek karena norma yang diuji telah mengalami perubahan makna setelah adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan sebelumnya itu, sebagian permohonan terkait pasal yang sama telah dikabulkan. Dengan demikian, objek dalam perkara baru ini dianggap tidak lagi relevan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa permohonan terkait norma a quo harus dinyatakan kehilangan objek. Meski demikian, MK meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pengisian jabatan kepala desa demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik di desa.
“Penyelesaian masalah ini penting dilakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat desa dan kesinambungan pembangunan,” tegas Guntur.
Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka menganggap kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga berhak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar memperluas makna Pasal 118 huruf e sehingga mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024. Namun, karena norma tersebut telah dimaknai ulang dalam putusan sebelumnya, permohonan ini tidak dilanjutkan.
MK menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah.
(KRISNA)
BINJAI Pemerintah Kota Binjai telah mengambil langkah tegas dalam penertiban bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalan Bandung, Kel
PEMERINTAHAN
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cek
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengumumkan perpanjangan masa transisi darurat bencana selama tiga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua TP PKK Aceh, Marlina Muzakir, yang akrab disapa Kak Na, menerima kunjungan silaturrahmi dari Bang Ucok, pria yang perna
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara tegas menyalahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah yang dinilai lamba
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026). AHF, y
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang m
PEMERINTAHAN
MEDAN Rencana kebijakan pemerintah untuk memangkas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen ternyata tidak akan berdampak terhadap nas
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke PT Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bagi banyak orang, kematian adalah akhir dari segala hal, sebuah momen penuh duka. Namun, dalam tradisi Batak, ada satu pandangan
SENI DAN BUDAYA