Perselisihan Pidie Jaya Tuntas: Bupati dan Wabup Berdamai di Rumah Dinas Wagub
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
NIAS-Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara telah melakukan upaya sehingga keluarga penerima manfaat di sebelas kecamatan sudah dapat menerima kembali. Hal ini di sesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Nias Utara berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No. 30-HUK-2023 tentang DTKS baru.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa, Kamis (30/3/2023) mengatakan, data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan Satu yang di salurkan melalui Bank sebanyak 11.100 KPM dan di salurkan melalui Pos sebanyak 178 KPM.
Sementara Data Penerima Bantuan Sosial BPNT untuk bulan Januari sampai Februari 2023 sebanyak 14.285 KPM sedangkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Berdasarkan Kepmensos RI No. 31-HUK-2023 tentang Penetapan Penerima Iuran Kesehatan pada bulan Februari tahun 2023 sebanyak 111.526 Orang.
Selama ini, Penyebab KPM PKH dan BPNT Saldo Nol diantaranya, Tidak terdaftar lagi dalam DTKS, Nama dan Nomor Induk kependudukan (NIK) Pengurus KPM tidak padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dan atau tidak padan DTKS/SIKS-NG.
Kemudian, Pengurus ada di SIKS-NG tapi ART tidak ada atau status Non Bansos atau Non Verval di SIKS-NG, Pengurus atau Kepala keluarga terverval tidak layak di SIKS-NG (karena sudah Mampu, meninggal, pindah domisili).
“Solusi yang dapat ditempuh oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara dari penyebab yang membuat nol saldo bansos ( PKH dan BPNT ) salah satunya : nama yang tidak terdaftar lagi di dalam DTKS, di usul kembali melalui Operator SIKS-NG dari Desa yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Desa dengan berpedoman pada keputusan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS dan KEPMENSOS 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin,”Ujar, Elianus Harefa.
Elianus menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupatem Nias Utara hanya mengirimkan DTKS melalui aplikasi SIKS-NG ke pusat, tetapi yang menentukan Penerima manfaat baik PKH, BPNT dan PBI adalah Kementerian Sosial RI.
“Tuntutan yang disampaikan pada aksi damai di Kantor Bupati Nias Utara Kamis(13/4/2023) tentang saldo Nol Bantuan Sosial di Nias Utara, sudah diantisipasi sebelumnya dan akan diterima kembali bantuan sosial tersebut oleh KPM,” Ujarnya.
Apalagi saya telah menyampaikan kepada Media saat saya di komfirmasi di ruangan saya pada hari Rabu (12/04/2023) tentang KPM, PKH yang saldo Nol sudah aktif kembali. Ucap Elianus Harefa.
K. Gea
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN