
Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Penyelenggaraan Haji 2025
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap berbagai permasalahan
Agama
Batu Bara – Dugaan peraturan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyalah aturan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasalnya awak media Newspoldasu.com beserta awak media Bhayangkara News Indonesia ingin mengkonfirmasi Prihal kasus penganiayaan yang berujung perdamaian antara dua belah pihak secara kekeluargaan yang disaksikan kepala desa dan saksi saksi keluarga antara pihak pelaku dan korban.
Baca Juga:
Aneh nya pihak kajari menyatakan ada aturan setiap tamu tidak dibolehkan membawa Hp sesuai SOP yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
Padahal awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kejaksaan penuntut umum yang diwakili Jaksa berinisial KRS yang menyatakan tidak memperbolehkan membawa Hp keruangan.
Baca Juga:
“Mohon pak Hp nya di tinggal dimeja depan, biasanya dititipkan di tempat security yang didepan”. Ucap jaksa KS.
“Sesuai SOP Kajari Kabupaten Batu Bara bang, Hp dititipkan jangankan wartawan keluarga saja gak boleh bang”. Tutup Jaksa.
Penasaran dengan pernyataan jaksa, awak media menghubungi salah satu wartawan media online yang lain guna untuk memastikan prosedur yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
“Benar, ketika awak media (Wartawan) berkunjung ke kantor jaksa negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara wartawan harus meninggalkan HP dilocker atau ditempat security jaga pos depan”. Ucap salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya.
Dugaan peraturan yang tidak boleh membawa hp di kajari Kabupaten Batu Bara yang kami anggap kajari Kabupaten Batu Bara telah melanggar UU pers No 40 tahun 1999, yang notabenenya Hp adalah salah satu alat penting untuk kinerja wartawan dalam pengambilan foto, merekam video, voice dll.
Apakah kebijakan ini hanya berlaku di kejaksaan Kabupaten Batu Bara atau seluruh Indonesia??
Dengan ini kami meminta Kepala Jaksa Negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara untuk meralat ulang aturan yang tidak dibolehkan wartawan membawa hp kedalam ruangan, mengingat kantor jaksa adalah salah satu pelayanan Publik guna untuk sosial kontrol khususnya khalayak masyarakat Indonesia. Red
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap berbagai permasalahan
AgamaMEDAN Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) terus memperkuat peran pendidikan dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan
PariwisataBANGLI Bhabinkamtibmas Desa Songan A, Polsek Kintamani, Polres Bangli, Aipda I Komang Mertayasa, S.H., hadir dan turut memfasilitasi pro
NasionalDENPASAR Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar mengamankan 23 pelajar yang kedapatan melakukan aksi balap liar di sejumlah tit
Hukum dan KriminalKOTA SERANG Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kematian tragis Petry Sihombing (35), warga Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walant
Hukum dan KriminalPEKANBARU Polda Riau terus mendalami penyelidikan atas kasus tragis tewasnya dua balita kakak beradik di kolam bekas proyek milik PT Per
Hukum dan KriminalJAKARTA Ajang pencarian bakat paling bergengsi di Indonesia, Indonesian Idol, resmi mengumumkan kembalinya Season XIV tahun ini. Kabar m
EntertainmentJAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan p
NasionalSLEMAN Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, akhirnya diselesaikan secara damai
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan lima orang preman sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik w
Hukum dan Kriminal