BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Diduga Peraturan Kejaksaan Negri Kabupaten Batu Bara Yang Tidak Membolehkan Wartawan Membawa Hp Keruangan Jaksa Dianggap Telah Melanggar UU KIP.

BITVonline.com - Kamis, 22 September 2022 14:39 WIB
28 view
Diduga Peraturan Kejaksaan Negri Kabupaten Batu Bara Yang Tidak Membolehkan Wartawan Membawa Hp Keruangan Jaksa Dianggap Telah Melanggar UU KIP.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – Dugaan peraturan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyalah aturan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasalnya awak media Newspoldasu.com beserta awak media Bhayangkara News Indonesia ingin mengkonfirmasi Prihal kasus penganiayaan yang berujung perdamaian antara dua belah pihak secara kekeluargaan yang disaksikan kepala desa dan saksi saksi keluarga antara pihak pelaku dan korban.

Baca Juga:

Aneh nya pihak kajari menyatakan ada aturan setiap tamu tidak dibolehkan membawa Hp sesuai SOP yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.

Padahal awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kejaksaan penuntut umum yang diwakili Jaksa berinisial KRS yang menyatakan tidak memperbolehkan membawa Hp keruangan.

Baca Juga:

“Mohon pak Hp nya di tinggal dimeja depan, biasanya dititipkan di tempat security yang didepan”. Ucap jaksa KS.

“Sesuai SOP Kajari Kabupaten Batu Bara bang, Hp dititipkan jangankan wartawan keluarga saja gak boleh bang”. Tutup Jaksa.

Penasaran dengan pernyataan jaksa, awak media menghubungi salah satu wartawan media online yang lain guna untuk memastikan prosedur yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.

“Benar, ketika awak media (Wartawan) berkunjung ke kantor jaksa negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara wartawan harus meninggalkan HP dilocker atau ditempat security jaga pos depan”. Ucap salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya.

Dugaan peraturan yang tidak boleh membawa hp di kajari Kabupaten Batu Bara yang kami anggap kajari Kabupaten Batu Bara telah melanggar UU pers No 40 tahun 1999, yang notabenenya Hp adalah salah satu alat penting untuk kinerja wartawan dalam pengambilan foto, merekam video, voice dll.

Apakah kebijakan ini hanya berlaku di kejaksaan Kabupaten Batu Bara atau seluruh Indonesia??

Dengan ini kami meminta Kepala Jaksa Negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara untuk meralat ulang aturan yang tidak dibolehkan wartawan membawa hp kedalam ruangan, mengingat kantor jaksa adalah salah satu pelayanan Publik guna untuk sosial kontrol khususnya khalayak masyarakat Indonesia. Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

beritaTerkait
Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Penyelenggaraan Haji 2025
BPODT Gandeng Pemprovsu dan Geopark untuk Wujudkan Kurikulum Kepariwisataan Berbasis Lokal
Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Warga Songan A
23 Pelajar Terlibat Balap Liar, Diamankan Satlantas Polresta Denpasar
Tega! Wadison Pasaribu yang Sempat Histeris Ternyata Pelaku Pemb*nuhan Istri, Terungkap Berkat Kesaksian Anak
Polisi Periksa Pejabat PT PHR Rokan Hilir Usai T3wasnya Dua Balita di Area Proyek
komentar
beritaTerbaru