Asik! DANA Kaget Bagi-Bagi Saldo Gratis Rp255.000, Begini Cara Klaimnya
JAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis melalui fitur DANA Kaget senilai Rp255.000. Saldo terse
EKONOMI
Batu Bara – Dugaan peraturan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyalah aturan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasalnya awak media Newspoldasu.com beserta awak media Bhayangkara News Indonesia ingin mengkonfirmasi Prihal kasus penganiayaan yang berujung perdamaian antara dua belah pihak secara kekeluargaan yang disaksikan kepala desa dan saksi saksi keluarga antara pihak pelaku dan korban.
Aneh nya pihak kajari menyatakan ada aturan setiap tamu tidak dibolehkan membawa Hp sesuai SOP yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
Padahal awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kejaksaan penuntut umum yang diwakili Jaksa berinisial KRS yang menyatakan tidak memperbolehkan membawa Hp keruangan.
“Mohon pak Hp nya di tinggal dimeja depan, biasanya dititipkan di tempat security yang didepan”. Ucap jaksa KS.
“Sesuai SOP Kajari Kabupaten Batu Bara bang, Hp dititipkan jangankan wartawan keluarga saja gak boleh bang”. Tutup Jaksa.
Penasaran dengan pernyataan jaksa, awak media menghubungi salah satu wartawan media online yang lain guna untuk memastikan prosedur yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
“Benar, ketika awak media (Wartawan) berkunjung ke kantor jaksa negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara wartawan harus meninggalkan HP dilocker atau ditempat security jaga pos depan”. Ucap salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya.
Dugaan peraturan yang tidak boleh membawa hp di kajari Kabupaten Batu Bara yang kami anggap kajari Kabupaten Batu Bara telah melanggar UU pers No 40 tahun 1999, yang notabenenya Hp adalah salah satu alat penting untuk kinerja wartawan dalam pengambilan foto, merekam video, voice dll.
Apakah kebijakan ini hanya berlaku di kejaksaan Kabupaten Batu Bara atau seluruh Indonesia??
Dengan ini kami meminta Kepala Jaksa Negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara untuk meralat ulang aturan yang tidak dibolehkan wartawan membawa hp kedalam ruangan, mengingat kantor jaksa adalah salah satu pelayanan Publik guna untuk sosial kontrol khususnya khalayak masyarakat Indonesia. Red
JAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis melalui fitur DANA Kaget senilai Rp255.000. Saldo terse
EKONOMI
KARO Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Karo, Senin (2/2). Kegiatan
PEMERINTAHAN
TAPTENG Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN PSMS Medan kembali menerima sanksi denda besar dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada Kompetisi Pegadaian Championship musim 2025
OLAHRAGA
BULELENG Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mengajak seluruh masyarakat Bali untuk
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memastikan kesesuaian lima Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Denpasar melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers akan menggelar sosialisasi pe
NASIONAL
SAMARINDA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah operasi Kali
PENDIDIKAN
JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu ahli yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menyatakan statistik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan angka 0,008 persen, di t
NASIONAL