Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
Batu Bara – Dugaan peraturan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyalah aturan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasalnya awak media Newspoldasu.com beserta awak media Bhayangkara News Indonesia ingin mengkonfirmasi Prihal kasus penganiayaan yang berujung perdamaian antara dua belah pihak secara kekeluargaan yang disaksikan kepala desa dan saksi saksi keluarga antara pihak pelaku dan korban.
Aneh nya pihak kajari menyatakan ada aturan setiap tamu tidak dibolehkan membawa Hp sesuai SOP yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
Padahal awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kejaksaan penuntut umum yang diwakili Jaksa berinisial KRS yang menyatakan tidak memperbolehkan membawa Hp keruangan.
“Mohon pak Hp nya di tinggal dimeja depan, biasanya dititipkan di tempat security yang didepan”. Ucap jaksa KS.
“Sesuai SOP Kajari Kabupaten Batu Bara bang, Hp dititipkan jangankan wartawan keluarga saja gak boleh bang”. Tutup Jaksa.
Penasaran dengan pernyataan jaksa, awak media menghubungi salah satu wartawan media online yang lain guna untuk memastikan prosedur yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
“Benar, ketika awak media (Wartawan) berkunjung ke kantor jaksa negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara wartawan harus meninggalkan HP dilocker atau ditempat security jaga pos depan”. Ucap salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya.
Dugaan peraturan yang tidak boleh membawa hp di kajari Kabupaten Batu Bara yang kami anggap kajari Kabupaten Batu Bara telah melanggar UU pers No 40 tahun 1999, yang notabenenya Hp adalah salah satu alat penting untuk kinerja wartawan dalam pengambilan foto, merekam video, voice dll.
Apakah kebijakan ini hanya berlaku di kejaksaan Kabupaten Batu Bara atau seluruh Indonesia??
Dengan ini kami meminta Kepala Jaksa Negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara untuk meralat ulang aturan yang tidak dibolehkan wartawan membawa hp kedalam ruangan, mengingat kantor jaksa adalah salah satu pelayanan Publik guna untuk sosial kontrol khususnya khalayak masyarakat Indonesia. Red
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL