
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
Opini
Jakarta – Politikus Anies Baswedan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid, Anies menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan “kado awal tahun 2025” bagi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK,” ujar Sahrin dalam pesan singkatnya, Kamis (2/1/2025). Dengan dihilangkannya ketentuan ini, Sahrin meyakini bahwa langkah MK memperbaiki kualitas demokrasi dengan mengurangi pengaruh kartel politik dan oligarki dalam pemilu presiden di masa depan.
“Ini membuka ruang bagi kepemimpinan bangsa yang lebih beragam, yang dapat tumbuh dari seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas,” ungkap Sahrin. Sahrin juga menekankan bahwa sistem pemilihan presiden yang demokratis harus didukung dengan netralitas aparat negara. Ia menegaskan, “Netralitas negara harus tetap menjadi prioritas agar pemilu presiden dapat berlangsung dengan jujur dan adil (jurdil).”
Baca Juga:
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang menginginkan penghapusan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan presiden. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memadai menjadi terbatas karena adanya ambang batas pencalonan,” ujar hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangannya. Seiring dengan penghapusan presidential threshold, MK menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu kini berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.
Baca Juga:
Dengan keputusan MK yang membuka kesempatan bagi setiap partai untuk mengusung calon presiden mereka tanpa batasan, situasi politik di Indonesia diprediksi akan semakin dinamis. Ini berarti bahwa partai-partai politik dapat mengajukan lebih banyak calon yang berbeda, memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat, dan memungkinkan lebih banyak potensi kepemimpinan untuk muncul.
Namun, meskipun aturan baru ini memberikan kebebasan lebih banyak kepada partai politik, tantangan baru terkait pengelolaan koalisi dan strategi kampanye akan muncul. Pengaruh oligarki dan kartel politik akan terus diawasi, dengan harapan sistem politik Indonesia semakin mencerminkan keinginan dan aspirasi masyarakat.
(CHRISTIE)
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalTAPSEL Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap I C Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berlokasi di Balai Latihan Kerja (BLK Tapsel), K
NasionalJAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam program
PendidikanJAKARTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah dan berharap p
KesehatanROKAN HILIR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan besar agar TNI semakin solid, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantan
NasionalTEL AVIV Ribuan demonstran turun ke jalan di Tel Aviv pada Sabtu (9/8/2025), memprotes rencana pemerintah Israel yang akan memperluas op
InternasionalBANDUNG BARAT Dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus
NasionalYOGYAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana ada
Hukum dan Kriminal