BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Anies Baswedan Sambut Positif Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold: Kado Awal Tahun untuk Demokrasi Indonesia

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 15:38 WIB
86 view
Anies Baswedan Sambut Positif Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold: Kado Awal Tahun untuk Demokrasi Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Politikus Anies Baswedan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid, Anies menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan “kado awal tahun 2025” bagi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK,” ujar Sahrin dalam pesan singkatnya, Kamis (2/1/2025). Dengan dihilangkannya ketentuan ini, Sahrin meyakini bahwa langkah MK memperbaiki kualitas demokrasi dengan mengurangi pengaruh kartel politik dan oligarki dalam pemilu presiden di masa depan.

“Ini membuka ruang bagi kepemimpinan bangsa yang lebih beragam, yang dapat tumbuh dari seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas,” ungkap Sahrin. Sahrin juga menekankan bahwa sistem pemilihan presiden yang demokratis harus didukung dengan netralitas aparat negara. Ia menegaskan, “Netralitas negara harus tetap menjadi prioritas agar pemilu presiden dapat berlangsung dengan jujur dan adil (jurdil).”

Baca Juga:

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang menginginkan penghapusan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan presiden. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memadai menjadi terbatas karena adanya ambang batas pencalonan,” ujar hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangannya. Seiring dengan penghapusan presidential threshold, MK menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu kini berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.

Baca Juga:

Dengan keputusan MK yang membuka kesempatan bagi setiap partai untuk mengusung calon presiden mereka tanpa batasan, situasi politik di Indonesia diprediksi akan semakin dinamis. Ini berarti bahwa partai-partai politik dapat mengajukan lebih banyak calon yang berbeda, memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat, dan memungkinkan lebih banyak potensi kepemimpinan untuk muncul.

Namun, meskipun aturan baru ini memberikan kebebasan lebih banyak kepada partai politik, tantangan baru terkait pengelolaan koalisi dan strategi kampanye akan muncul. Pengaruh oligarki dan kartel politik akan terus diawasi, dengan harapan sistem politik Indonesia semakin mencerminkan keinginan dan aspirasi masyarakat.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
PNS dan Seorang Pria Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Kasus Narkoba di Paluta
Perusahaan Rugi Miliaran Akibat Peretasan, Polda Metro: Ganti Password Setiap 6 Bulan!
Ketua Muhammadiyah Aceh Minta Evaluasi Mendagri, Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Tiga P3mbunuh Bocah Dil4kban di Cilegon Dituntut Hukuman M4t1 oleh Jaksa!
komentar
beritaTerbaru