Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, meskipun tidak ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dilakukan dengan cara mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa, meskipun tarif PPN pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 UU HPP bisa diubah antara 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau persetujuan DPR RI, pemerintah tidak mengusulkan perubahan Undang-Undang tersebut.
Dengan dasar itu, pemerintah memilih untuk mengatur tarif pajak yang efektif dengan menggunakan DPP nilai lain, seperti harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. “Tarifnya di UU HPP kan 12 persen, namun sampai saat ini tidak ada perubahan undang-undang ataupun Perppu. Oleh karena itu, undang-undang tetap dijalankan, tetapi di sisi lain, pemerintah mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat agar tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang, kecuali yang dikenakan PPnBM,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Dengan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tarif PPN efektif untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah (PPnBM) tetap dipertahankan pada angka 11 persen.
PMK ini mengatur agar PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain, sehingga tidak ada perubahan tarif pajak yang signifikan di masyarakat. “Ini adalah bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah terjadinya lonjakan pajak yang memberatkan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepatuhan pajak dalam kerangka UU HPP yang ada,” tambah Suryo. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk tetap mempertahankan keseimbangan antara pengumpulan penerimaan pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Sementara itu, untuk barang-barang tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ketentuan pajak akan tetap mengikuti aturan yang ada.
(CHRISTIE)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN