BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, meskipun tidak ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dilakukan dengan cara mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa, meskipun tarif PPN pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 UU HPP bisa diubah antara 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau persetujuan DPR RI, pemerintah tidak mengusulkan perubahan Undang-Undang tersebut.
Dengan dasar itu, pemerintah memilih untuk mengatur tarif pajak yang efektif dengan menggunakan DPP nilai lain, seperti harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. “Tarifnya di UU HPP kan 12 persen, namun sampai saat ini tidak ada perubahan undang-undang ataupun Perppu. Oleh karena itu, undang-undang tetap dijalankan, tetapi di sisi lain, pemerintah mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat agar tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang, kecuali yang dikenakan PPnBM,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Dengan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tarif PPN efektif untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah (PPnBM) tetap dipertahankan pada angka 11 persen.
PMK ini mengatur agar PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain, sehingga tidak ada perubahan tarif pajak yang signifikan di masyarakat. “Ini adalah bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah terjadinya lonjakan pajak yang memberatkan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepatuhan pajak dalam kerangka UU HPP yang ada,” tambah Suryo. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk tetap mempertahankan keseimbangan antara pengumpulan penerimaan pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Sementara itu, untuk barang-barang tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ketentuan pajak akan tetap mengikuti aturan yang ada.
(CHRISTIE)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN