
Prabowo Pamer, Program MBG Indonesia Jadi Inspirasi 112 Negara
BANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan kebanggaannya atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas p
Kesehatan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus nilai ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa penerapan ambang batas selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi pilihan masyarakat. Hal ini diungkapkan Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). “Penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terbatas dalam menggunakan hak pilih karena minimnya alternatif calon,” ujar Saldi.
MK menilai bahwa aturan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Saldi menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas ini bertujuan memberikan jaminan atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. “Dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon secara lebih terbuka, sehingga kedaulatan rakyat semakin terjamin,” jelasnya. Selain itu, Saldi mengungkapkan bahwa mempertahankan ambang batas berpotensi menciptakan kontestasi politik yang minim kompetisi, bahkan memungkinkan munculnya calon tunggal. “Fenomena calon tunggal sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak negatif pada pemilu presiden mendatang,” tambahnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lagi berlaku. Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa syarat ambang batas tertentu. Keputusan ini juga mencerminkan pergeseran sikap MK dari putusan-putusan sebelumnya yang mendukung penerapan ambang batas. “Rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapapun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” pungkas Saldi.
(CHRISTIE)
BANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan kebanggaannya atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas p
KesehatanJAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan sikapnya untuk tidak menanggapi atau mengklarifikasi berba
NasionalDELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan secara resmi mengukuhkan Ny Jelita Asri Ludin Tambunan sebagai Bunda Literasi
PemerintahanMEDAN Google tengah mengembangkan fitur terbaru pada aplikasi pesan instannya, Google Messages, dengan mengintegrasikan model pembuatan
Sains & TeknologiBALI Universitas Udayana (Unud) tengah berduka setelah salah satu mahasiswanya, Timothy Anugerah Saputra, ditemukan meninggal dunia pada
PeristiwaDAIRI Dugaan penyerobotan lahan sawah kembali mencuat di Kabupaten Dairi.adsense Togap Silalahi, yang selama ini dikenal sebagai penye
Hukum dan KriminalBANGKA BELITUNG Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto, mengumumkan rencana pembangunan pusat riset p
PendidikanASAHAN Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke6 yang diselenggarakan di Kabu
Seni dan BudayaMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menutup sebagian ruas Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah, mulai Minggu (19/10/2025) hingg
NasionalJAKARTA Isu perceraian antara Andre Taulany dan sang istri, Erin, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dokumen gugatan ce
Entertainment