
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
Opini
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus nilai ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa penerapan ambang batas selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi pilihan masyarakat. Hal ini diungkapkan Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). “Penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terbatas dalam menggunakan hak pilih karena minimnya alternatif calon,” ujar Saldi.
MK menilai bahwa aturan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Saldi menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas ini bertujuan memberikan jaminan atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. “Dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon secara lebih terbuka, sehingga kedaulatan rakyat semakin terjamin,” jelasnya. Selain itu, Saldi mengungkapkan bahwa mempertahankan ambang batas berpotensi menciptakan kontestasi politik yang minim kompetisi, bahkan memungkinkan munculnya calon tunggal. “Fenomena calon tunggal sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak negatif pada pemilu presiden mendatang,” tambahnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lagi berlaku. Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa syarat ambang batas tertentu. Keputusan ini juga mencerminkan pergeseran sikap MK dari putusan-putusan sebelumnya yang mendukung penerapan ambang batas. “Rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapapun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” pungkas Saldi.
Baca Juga:
(CHRISTIE)
Baca Juga:
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalTAPSEL Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap I C Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berlokasi di Balai Latihan Kerja (BLK Tapsel), K
NasionalJAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam program
PendidikanJAKARTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah dan berharap p
KesehatanROKAN HILIR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan besar agar TNI semakin solid, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantan
NasionalTEL AVIV Ribuan demonstran turun ke jalan di Tel Aviv pada Sabtu (9/8/2025), memprotes rencana pemerintah Israel yang akan memperluas op
InternasionalBANDUNG BARAT Dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus
NasionalYOGYAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana ada
Hukum dan Kriminal