BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Capres-Cawapres

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 10:18 WIB
MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Capres-Cawapres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus nilai ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa penerapan ambang batas selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi pilihan masyarakat. Hal ini diungkapkan Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). “Penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terbatas dalam menggunakan hak pilih karena minimnya alternatif calon,” ujar Saldi.

MK menilai bahwa aturan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Saldi menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas ini bertujuan memberikan jaminan atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. “Dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon secara lebih terbuka, sehingga kedaulatan rakyat semakin terjamin,” jelasnya. Selain itu, Saldi mengungkapkan bahwa mempertahankan ambang batas berpotensi menciptakan kontestasi politik yang minim kompetisi, bahkan memungkinkan munculnya calon tunggal. “Fenomena calon tunggal sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak negatif pada pemilu presiden mendatang,” tambahnya.

MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lagi berlaku. Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa syarat ambang batas tertentu. Keputusan ini juga mencerminkan pergeseran sikap MK dari putusan-putusan sebelumnya yang mendukung penerapan ambang batas. “Rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapapun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” pungkas Saldi.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Warga Natal Dukung Polres Madina Tuntaskan Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Natal
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Berisiko Disalahgunakan, JPPI Beri Peringatan
IDAI Dorong Pemerintah Perluas Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Putus Sekolah
Pertamina Tegaskan Tidak Toleransi Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir
komentar
beritaTerbaru