Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.985, Apa Dampaknya pada Ekonomi Indonesia?
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada perdagangan hari ini, Kamis (2/4/2026).Rupiah ter
EKONOMI
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, mengumumkan bahwa sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (1/1/2025) di Jakarta.
Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% berhasil lolos, sementara 393 peserta lainnya atau 0,55% dinyatakan tidak lolos. Keputusan kelulusan ini dapat diakses melalui akun masing-masing peserta, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Proses Selanjutnya untuk Peserta yang Lolos
Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah. Ijazah asli atau sertifikat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri. Transkrip nilai asli atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman SSCASN, dilengkapi tanda tangan peserta dengan tinta hitam dan meterai Rp10.000. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh dokter fasilitas pemerintah atau lembaga berwenang.M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri atau Memberikan Informasi Palsu
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian status sebagai PPPK. Selain itu, peserta yang mundur akan dikenai larangan untuk melamar sebagai ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja dan prestasi peserta. “Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, itu adalah tindak penipuan,” tegasnya.
(N/014)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada perdagangan hari ini, Kamis (2/4/2026).Rupiah ter
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan hari ini, Kamis (2/4/2026). Pada pukul 901 WIB, IHSG tercata
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) tercatat mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis
EKONOMI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 kini menjadi salah satu opsi pembiayaan yang paling dicari oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
EKONOMI
OlehBambang Soesatyo.Rivalitas politik tidak boleh menumbuhkan benihbenih instabilitas negara dan jalannya pemerintahan. Maka, siapa saja
OPINI
JAKARTA Hari Jumat bagi umat Islam, terutama bagi muslimah, memiliki keistimewaan tersendiri. Selain sebagai hari yang penuh berkah, Jum
AGAMA
MEDAN Usulan alokasi minimal 35 persen APBD Kota Medan untuk kawasan Medan Utara kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan,
NASIONAL
TANJAB TIMUR Seorang warga RT 14 RW 04, Kelurahan Parit Culum Satu, bernama Haidir, melaporkan kejadian pencurian ternak yang menimpanya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MANADO Gempa bumi tektonik berkekuatan 7,6 magnitudo yang terjadi di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Kamis pagi (2/4), menyebabkan dua
PERISTIWA