BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Komisi E DPRD DKI Jakarta Usulkan Kajian Ulang Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 16:14 WIB
266 view
Komisi E DPRD DKI Jakarta Usulkan Kajian Ulang Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan nilai minimal 70 untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Persyaratan tersebut kini dianggap tidak adil bagi anak-anak yang memiliki prestasi di luar nilai akademik.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengungkapkan bahwa nilai akademik tidak bisa menjadi patokan tunggal dalam menilai prestasi anak. Menurutnya, setiap anak memiliki potensi dan bakat yang berbeda-beda, baik dalam bidang seni, olahraga, maupun kecakapan lainnya. Oleh karena itu, dia mengkhawatirkan jika persyaratan nilai ini tetap diberlakukan, anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 bisa berisiko putus sekolah akibat terhentinya bantuan KJP Plus mereka.

Baca Juga:

"Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kecerdasan manusia itu bervariasi. Tidak semua anak memiliki kemampuan akademik yang sama," kata Justin dalam laman DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyuarakan pendapat serupa dengan Justin. Ia mendorong agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjadikan nilai akademik sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan penerima KJP Plus. Jhonny menyatakan bahwa standar nilai tersebut perlu dicabut agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan menjangkau anak-anak yang membutuhkan, tanpa terkendala oleh kriteria nilai.


"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," ujar Jhonny. Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan adanya wacana untuk menetapkan persyaratan tambahan bagi penerima KJP Plus, yaitu nilai rapor dengan rata-rata minimal 70. Hal ini bertujuan untuk mendorong motivasi siswa dalam belajar dan memperoleh prestasi yang lebih baik.

Sarjoko menjelaskan bahwa berdasarkan data penerima KJP Plus pada tahap kedua tahun 2024, sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima memiliki nilai di bawah 70. Dia berharap dengan adanya persyaratan ini, para siswa dapat meningkatkan hasil belajar mereka. Namun, usulan ini mendapat tanggapan kritis dari beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, yang menganggap bahwa nilai akademik bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan anak dalam mencapai potensi maksimal mereka.

(dc/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Tenaga Ahli Komisi A DPRD DKI Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
komentar
beritaTerbaru