JAKARTA -Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penghematan anggaran di seluruh instansi pemerintah.
Menurut Agus, langkah efisiensi yang diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mencakup berbagai sektor, termasuk pengurangan pengeluaran untuk belanja barang dan modal. "Kami telah mematuhi arahan presiden untuk menyesuaikan anggaran agar lebih efisien dan fokus pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat," ujar Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menteri Agus menegaskan bahwa meski efisiensi anggaran dilakukan, pelayanan publik yang diberikan oleh Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap tidak terganggu. "Kami memastikan pelayanan administrasi seperti pembuatan paspor, visa, dan pengawasan WNA tetap berjalan lancar, meski ada penghematan di beberapa pos anggaran," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menekankan bahwa anggaran yang tersisa akan lebih difokuskan pada kegiatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat, serta pada penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait imigrasi dan pemasyarakatan.