BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Ribuan Mahasiswa Indonesia Beralih Jadi WN Singapura Setiap Tahun, Ini Biaya dan Prosedurnya

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 10:36 WIB
225 view
Ribuan Mahasiswa Indonesia Beralih Jadi WN Singapura Setiap Tahun, Ini Biaya dan Prosedurnya
Ilustrasi Singapore
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com">bitvonline.com-Sebanyak 100 hingga 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura setiap tahunnya memilih untuk mengubah kewarganegaraan mereka menjadi warga negara Singapura. Hal tersebut diungkapkan oleh Silmy Karim, Wakil Menteri bitvonline.com/tag/imigrasi/" target="_blank">Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen bitvonline.com/tag/imigrasi/" target="_blank">Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mencatat bahwa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk pindah kewarganegaraan ke Singapura. Berdasarkan data, antara 2019 hingga 2022, tercatat ada 3.912 WNI yang mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Singapura.

Baca Juga:

Namun, proses dan biaya untuk menjadi Warga Negara Singapura (WNS) tidaklah murah. Untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui. Berdasarkan informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, orang dewasa yang sudah berstatus Permanent Resident (PR) harus membayar biaya pengajuan sebesar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Harus dicatat, biaya ini tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak.

Apabila pengajuan disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura. Sementara itu, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dan orang tuanya adalah warga negara Singapura, biaya pengajuan kewarganegaraan adalah SG$ 18 (sekitar Rp 203.400), dengan biaya tambahan S$ 10 jika disetujui.

Baca Juga:

Di sisi lain, bagi mereka yang ingin menjadi warga negara Indonesia, biaya naturalisasi bervariasi. Untuk warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan naturalisasi menjadi WNI, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 50.000.000. Sedangkan untuk naturalisasi berdasarkan perkawinan campur, biaya yang dikenakan sebesar Rp 15.000.000. Biaya naturalisasi untuk WNA yang berjasa bagi negara atau memiliki alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000, dan biaya untuk anak yang belum memperoleh kewarganegaraan adalah Rp 5.000.000.

Dengan biaya yang cukup besar untuk proses naturalisasi tersebut, banyak yang melihat kesempatan menjadi warga negara Singapura sebagai pilihan bagi sebagian WNI, terutama yang berencana untuk meraih peluang lebih besar di negara tetangga tersebut.

(cb/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Langgar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi oleh Imigrasi Polonia
Layanan Imigrasi Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia Versi Skytrax 2025
Ditjen Imigrasi Amankan Dua WN Tiongkok Terkait Kasus Kejahatan Ekonomi, Akan Dideportasi
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025, Haedar Nasir Harap Lebaran Serentak dengan Pemerintah
Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Asahan!
50 Perusahaan PHK 60.000 Pekerja di Januari-Februari 2025, Mayoritas Akibat Pailit dan Relokasi
komentar
beritaTerbaru