Kapolri Mutasi 14 Kapolres, AKBP Adi Dharma Pramudhita Jadi Kapolres Asahan yang Baru
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan akan mencabut izin usaha distributor yang terbukti memainkan harga Minyakita di pasaran, yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok tersebut. Saat ini, harga Minyakita di pasaran diketahui mencapai Rp 17.200 per liter, sementara harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter.
Pernyataan tegas ini disampaikan Budi Santoso usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Budi menyebutkan bahwa sanksi bagi distributor nakal sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
"Ada (sanksi), kan kita ingatkan, peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya," ujar Budi.
Dalam rapat tersebut, Mendag Budi menjelaskan alur distribusi Minyakita yang seharusnya dari produsen ke distributor 1 (D1) dengan harga Rp 13.500 per liter, dilanjutkan ke distributor 2 (D2) seharga Rp 14.000 per liter, dan akhirnya diteruskan ke pengecer dengan harga Rp 14.500 per liter.
Dengan demikian, harga jual kepada konsumen seharusnya tidak melebihi HET Rp 15.700 per liter.
Namun, Budi mengungkap adanya tindakan yang dilakukan distributor 2 (D2) yang merugikan pasar.
D2 sering kali menetapkan aturan minimal pembelian dalam jumlah besar, seperti 50 hingga 100 dus, yang hanya mampu dibeli oleh pengecer besar. Akibatnya, pengecer kecil terpaksa membeli dari pengecer besar, dan harga pun melambung lebih tinggi dari HET.
"Misalnya D2 menjual minimal harus 50 dus, atau 100 dus, yang itu tidak mampu dibeli pengecer, sehingga hanya pengecer besar yang bisa membeli.
Akhirnya pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4," jelas Budi.
Dengan harga rata-rata Minyakita yang mencapai Rp 17.200 per liter, Budi mengakui ada beberapa pasar yang bahkan menjual dengan harga lebih mahal, seperti Rp 19.000 per liter dan Rp 20.000 per liter.
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran pimpinan. Jabatan Wakapolda Sumatera Ut
NASIONAL
MEDAN Sejumlah jurnalis bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Pos Bloc Kota Medan, Kamis (30/7/2026) sore
PERISTIWA
LABUSEL Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh meminta pihak Pertamina segera melakukan perbaikan sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
PEMERINTAHAN
MEDAN Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama tiga h
POLITIK
BOGOR Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (A
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tidak dilakukan secara asal. Setiap tindakan peneg
HUKUM DAN KRIMINAL