Singgung Polemik Ijazah Gibran: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK Wajib Tamat SMA
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan akan mencabut izin usaha distributor yang terbukti memainkan harga Minyakita di pasaran, yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok tersebut. Saat ini, harga Minyakita di pasaran diketahui mencapai Rp 17.200 per liter, sementara harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter.
Pernyataan tegas ini disampaikan Budi Santoso usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Budi menyebutkan bahwa sanksi bagi distributor nakal sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
"Ada (sanksi), kan kita ingatkan, peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya," ujar Budi.
Dalam rapat tersebut, Mendag Budi menjelaskan alur distribusi Minyakita yang seharusnya dari produsen ke distributor 1 (D1) dengan harga Rp 13.500 per liter, dilanjutkan ke distributor 2 (D2) seharga Rp 14.000 per liter, dan akhirnya diteruskan ke pengecer dengan harga Rp 14.500 per liter.
Dengan demikian, harga jual kepada konsumen seharusnya tidak melebihi HET Rp 15.700 per liter.
Namun, Budi mengungkap adanya tindakan yang dilakukan distributor 2 (D2) yang merugikan pasar.
D2 sering kali menetapkan aturan minimal pembelian dalam jumlah besar, seperti 50 hingga 100 dus, yang hanya mampu dibeli oleh pengecer besar. Akibatnya, pengecer kecil terpaksa membeli dari pengecer besar, dan harga pun melambung lebih tinggi dari HET.
"Misalnya D2 menjual minimal harus 50 dus, atau 100 dus, yang itu tidak mampu dibeli pengecer, sehingga hanya pengecer besar yang bisa membeli.
Akhirnya pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4," jelas Budi.
Dengan harga rata-rata Minyakita yang mencapai Rp 17.200 per liter, Budi mengakui ada beberapa pasar yang bahkan menjual dengan harga lebih mahal, seperti Rp 19.000 per liter dan Rp 20.000 per liter.
"Minyakita benar Rp 17.200 itu harga nasional. Jadi ada di pasar mungkin Rp 20.000, Rp 19.000, ada juga beberapa yang Rp 15.700.
Karena kami memang sering ke pasar," tambah Budi.
Pemerintah berjanji untuk terus memantau praktik distribusi Minyakita guna memastikan harga tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(dc/p)
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN
MEDAN Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kelompok Diskusi Berpikir Rasional (BERAS) menggelar Diskusi Seri Logika bertajuk Nalar Sebagai Perkakas Analisis di Anshari Cafe
PENDIDIKAN
KISARAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Asahan telah selesai digelar. Sebanyak 43 desa yang tersebar di 18 kec
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjamin pemerintah kota akan mempermudah proses investasi bagi pengusaha India yang tertar
EKONOMI
MEDAN Proyek jalan provinsi pada ruas Sipiongotbatas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, disoroti setel
PERISTIWA
MEDAN Setelah menanti hampir 20 tahun, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, seger
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp325 miliar kepada 3
PEMERINTAHAN