BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Menteri Sosial Bantah Hoaks Soal Anggaran KND Tersisa Rp 500 Juta

- Senin, 03 Maret 2025 19:16 WIB
171 view
Menteri Sosial Bantah Hoaks Soal Anggaran KND Tersisa Rp 500 Juta
Menteri Sosial Bantah Hoaks Soal Anggaran KND Tersisa Rp 500 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membantah adanya klaim yang menyebutkan bahwa anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) tersisa hanya Rp 500 juta akibat efisiensi.

Menurut Gus Ipul, informasi tersebut tidak benar dan hanya hoaks belaka.

"Oh iya, itu sudah saya sampaikan kemarin tuh. Hoaks itu, ya hoaks. Itu tidak benar," kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:

Gus Ipul menjelaskan bahwa anggaran awal KND pada tahun ini adalah sekitar Rp 6,9 miliar.

Namun, setelah dilakukan efisiensi, anggaran yang tersisa adalah sekitar Rp 3,1 miliar.

Baca Juga:

Efisiensi ini, lanjutnya, tidak terkait dengan pengurangan layanan untuk penyandang disabilitas, melainkan lebih pada pemangkasan biaya perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak mendukung tugas pokok KND.

"Yang benar, pagu anggaran Komisi Nasional Disabilitas itu adalah Rp 6,9 miliar. Terus hasil efisiensinya itu tinggal Rp 3,1 miliar," terang Gus Ipul.

Sebelumnya, beredar informasi melalui akun Instagram @Parakerja yang menyebutkan bahwa anggaran KND dipangkas drastis dari Rp 5,6 miliar menjadi hanya Rp 500 juta.

Postingan tersebut memicu kekhawatiran bahwa pemangkasan anggaran akan menghambat fungsi KND dalam memantau dan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

Gus Ipul menegaskan, meskipun ada penghematan anggaran, pelayanan untuk penyandang disabilitas tidak akan terganggu.

"Pelayanannya tetap. Pelayanan untuk penyandang disabilitas tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Dalam unggahan yang telah mendapat perhatian luas tersebut, disebutkan bahwa pemangkasan anggaran KND akan mempengaruhi peran penting lembaga ini dalam advokasi hak-hak disabilitas.

Editor
:
Tags
komentar
beritaTerbaru