JAKARTA – Kepala Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, masih dalam tahap pembahasan.
Febrie menyatakan bahwa kerugian negara tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"(Kerugian negara) ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini masih didiskusikan apakah nanti bisa bertambah atau berkurang, tergantung komponen-komponen yang didiskusikan," ujar Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).