BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Bareskrim Polri Duga Operator SPBU dan Kepala Desa Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban dan Karawang

- Kamis, 06 Maret 2025 14:13 WIB
Bareskrim Polri Duga Operator SPBU dan Kepala Desa Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban dan Karawang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARAWANG -Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan operator SPBU dan kepala desa dalam penyalahgunaan solar subsidi di dua wilayah, Tuban dan Karawang.

Hal ini muncul setelah penyelidikan terhadap delapan tersangka yang telah diamankan terkait kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa di Tuban, dugaan keterlibatan operator SPBU terindikasi dari penggunaan barcode Mypertamina yang berbeda-beda dalam satu perangkat.

Para pelaku diduga bekerja sama dengan operator SPBU untuk memperoleh barcode tersebut.

"Bagaimana mereka mendapatkan barcode ini tentu mereka sudah bekerja sama dengan operator yang ada di SPBU," kata Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi ini, termasuk operator SPBU.

Di Karawang, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan kepala desa dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian solar subsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani.

Namun, dalam praktiknya, surat rekomendasi ini disalahgunakan untuk membeli solar subsidi oleh pihak lain.

"Di Karawang, kepala desa membuat surat keterangan untuk petani yang berhak mendapatkan barang bersubsidi, namun ternyata digunakan oleh pihak yang tidak berhak," jelas Nunung.

Kepala desa yang diduga terlibat adalah Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang.

Polisi masih mendalami peran kepala desa dan pihak lainnya dalam penerbitan surat rekomendasi ini.

Solar subsidi yang diselewengkan ini, menurut penyelidikan, diduga dijual dengan harga nonsubsidi kepada industri. Harga jual solar subsidi yang seharusnya Rp 6.800 per liter dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 8.600 per liter. Keuntungan diperoleh pelaku dari selisih harga tersebut.

"Solar subsidi ini dijual ke industri untuk alat berat atau kegiatan lainnya yang membutuhkan solar dengan harga industri," ungkap Nunung.

Polisi saat ini sedang mendalami jaringan pemasaran solar subsidi ilegal ini dan apakah solar tersebut dijual ke daerah lain atau hanya disalurkan ke industri di sekitar lokasi penampungan.

SPBU yang terlibat dalam kasus ini di Tuban dan Karawang diketahui milik swasta, yang teridentifikasi melalui kode SPBU tersebut.

Meskipun bahan bakar yang dijual berasal dari Pertamina, jaringan SPBU milik swasta ini menjadi salah satu saluran untuk penyalahgunaan solar subsidi.

Bareskrim Polri memastikan akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam, termasuk melacak keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi solar subsidi ilegal.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyelewengan BBM yang serupa.

(oz/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru