Prakiraan Cuaca Yogyakarta Selasa 18 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Berawan
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 18 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi udara kabur d
NASIONAL
SUKOHARJO - Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 9.609 karyawan PT Sritex Grup pada 26 Februari 2025 bukan hanya langkah terakhir dalam proses kepailitan perusahaan, tetapi juga upaya untuk memastikan hak-hak karyawan yang tersisa tetap terlindungi.
PHK tersebut mencakup karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Grup, yaitu: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo (8.504 karyawan), PT Primayudha di Boyolali (961 karyawan), PT Sinar Pantja Djaja di Semarang Barat (40 karyawan), dan PT Bitratex Industries di Semarang (104 karyawan).
Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang terlibat, menjelaskan bahwa keputusan PHK massal ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk menyelamatkan hak-hak karyawan yang masih ada.
"Kami melihat banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, dan ini mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam proses kepailitan," ungkap Denny pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex di Sukoharjo memilih mengundurkan diri, yang berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Akibatnya, mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya menjadi hak mereka.
Selain masalah terkait hak karyawan, Sritex Grup juga mengalami kesulitan keuangan yang cukup serius.
Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil dalam 4-5 bulan.
Bahkan, tagihan listrik perusahaan yang belum terbayarkan mencapai Rp 40 miliar dari November 2024 hingga Januari 2025.
Jika PHK tidak dilakukan segera, kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.
"Jika PHK baru dilakukan pada bulan Maret 2025, maka kondisi sosial ekonomi karyawan akan semakin sulit, karena JHT baru bisa dicairkan pada bulan April," kata Denny. Oleh karena itu, PHK diambil untuk memastikan karyawan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran.
Dana JHT yang diterima oleh eks karyawan Sritex akan bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja. Setiap karyawan yang di-PHK akan menerima JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 18 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi udara kabur d
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Selasa, 18 Agustus 2026, diprakirakan cerah hingga berawan. Suhu udara berada di kisaran 23
NASIONAL
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting bagi Indonesia
NASIONAL
BOGOR Suasana malam di Jalan Utama Perumahan Sunrise River, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berubah mer
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mendorong pemerintah dan DPR membentuk Pengadilan Maritim.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Warga RT 17 RW 04, Kelurahan Perjuangan 1, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar turnamen lacak
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dar
PEMERINTAHAN
MEDAN Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di La
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai arah pembangunan yang disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto u
EKONOMI