Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
SUKOHARJO - Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 9.609 karyawan PT Sritex Grup pada 26 Februari 2025 bukan hanya langkah terakhir dalam proses kepailitan perusahaan, tetapi juga upaya untuk memastikan hak-hak karyawan yang tersisa tetap terlindungi.
PHK tersebut mencakup karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Grup, yaitu: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo (8.504 karyawan), PT Primayudha di Boyolali (961 karyawan), PT Sinar Pantja Djaja di Semarang Barat (40 karyawan), dan PT Bitratex Industries di Semarang (104 karyawan).
Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang terlibat, menjelaskan bahwa keputusan PHK massal ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk menyelamatkan hak-hak karyawan yang masih ada.
"Kami melihat banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, dan ini mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam proses kepailitan," ungkap Denny pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex di Sukoharjo memilih mengundurkan diri, yang berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Akibatnya, mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya menjadi hak mereka.
Selain masalah terkait hak karyawan, Sritex Grup juga mengalami kesulitan keuangan yang cukup serius.
Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil dalam 4-5 bulan.
Bahkan, tagihan listrik perusahaan yang belum terbayarkan mencapai Rp 40 miliar dari November 2024 hingga Januari 2025.
Jika PHK tidak dilakukan segera, kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.
"Jika PHK baru dilakukan pada bulan Maret 2025, maka kondisi sosial ekonomi karyawan akan semakin sulit, karena JHT baru bisa dicairkan pada bulan April," kata Denny. Oleh karena itu, PHK diambil untuk memastikan karyawan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran.
Dana JHT yang diterima oleh eks karyawan Sritex akan bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja. Setiap karyawan yang di-PHK akan menerima JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK