BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan

- Kamis, 06 Maret 2025 14:47 WIB
PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan
PT.Sritex PHK Ribuan Karyawannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebagai contoh, karyawan yang bekerja selama 17 tahun akan mendapatkan JHT sebesar Rp 17 juta, sementara yang bekerja selama 20 tahun akan mendapatkan Rp 20 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, berharap agar dana JHT yang diberikan dapat membantu eks karyawan Sritex untuk mempertahankan kehidupan layak sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.

(km/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru