Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
bitvonline.com -Fidyah atau fidiah merupakan salah satu ketentuan dalam hukum Islam yang diberikan bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa, karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan apakah fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan atau boleh diganti dengan uang. Pertanyaan ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 6 ons atau sekitar 675 gram hingga 0,75 kg.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan ini umumnya digunakan untuk mereka yang membayar fidyah dengan beras. Sebagai contoh, bagi ibu hamil yang tidak berpuasa, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Jika ibu hamil tersebut tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, masing-masing sebesar 1,5 kg. Fidyah ini bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagikan kepada lebih sedikit penerima, misalnya dua orang, dengan masing-masing menerima 15 takar.
Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada mereka yang membutuhkan. Makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi dan kehalalan.
Pemberian dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya dianggap sah sebagai fidyah. Namun, terdapat beberapa pertimbangan praktis dalam pemberian makanan sebagai fidyah, seperti ketersediaan bahan makanan yang sesuai dan kemampuan distribusinya kepada penerima fidyah.
Dalam beberapa kasus, biaya dan logistik dalam pemberian makanan bisa lebih kompleks dibandingkan dengan pemberian uang. Jika pemberian makanan tidak memungkinkan, fidyah dalam bentuk uang menjadi alternatif yang lebih fleksibel.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan takaran makanan pokok, yakni 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka nominal uangnya tinggal dikalikan sesuai jumlah hari yang harus dibayarkan.
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK