Penangkapan 5 WNI oleh Israel Picu Sorotan, Efektivitas Board of Peace Dipertanyakan
JAKARTA Penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel dalam misi Global Sumud Flotilla memicu sorotan terhadap efektivitas B
INTERNASIONAL
bitvonline.com -Fidyah atau fidiah merupakan salah satu ketentuan dalam hukum Islam yang diberikan bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa, karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan apakah fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan atau boleh diganti dengan uang. Pertanyaan ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 6 ons atau sekitar 675 gram hingga 0,75 kg.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan ini umumnya digunakan untuk mereka yang membayar fidyah dengan beras. Sebagai contoh, bagi ibu hamil yang tidak berpuasa, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Jika ibu hamil tersebut tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, masing-masing sebesar 1,5 kg. Fidyah ini bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagikan kepada lebih sedikit penerima, misalnya dua orang, dengan masing-masing menerima 15 takar.
Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada mereka yang membutuhkan. Makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi dan kehalalan.
Pemberian dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya dianggap sah sebagai fidyah. Namun, terdapat beberapa pertimbangan praktis dalam pemberian makanan sebagai fidyah, seperti ketersediaan bahan makanan yang sesuai dan kemampuan distribusinya kepada penerima fidyah.
Dalam beberapa kasus, biaya dan logistik dalam pemberian makanan bisa lebih kompleks dibandingkan dengan pemberian uang. Jika pemberian makanan tidak memungkinkan, fidyah dalam bentuk uang menjadi alternatif yang lebih fleksibel.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan takaran makanan pokok, yakni 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka nominal uangnya tinggal dikalikan sesuai jumlah hari yang harus dibayarkan.
JAKARTA Penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel dalam misi Global Sumud Flotilla memicu sorotan terhadap efektivitas B
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir April
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengklaim harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP
EKONOMI
JAKARTA Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani merespons isu pembentukan badan khusus ekspor yang tenga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem kuota haji nasional menyusul tingginya jumlah calon jemaah dan panjang
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Kondisi Jalan Lintas Muara SabakJambi di wilayah Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupate
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan segera turun ke lapangan untuk menjaga stabilitas har
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan turnamen pingpong khusus lansia yang digelar
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut positif pelaksanaan Gamki Rise Up Vol.2 yang akan digelar di Kota Medan. Namun,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Platform media sosial X (dulu Twitter) kembali mengubah kebijakan penggunaannya. Kali ini, akun yang tidak berlangganan atau tid
SAINS DAN TEKNOLOGI