KPK Dorong Rupbasan Jadi Role Model Penegakan Hukum, Fitroh Tekankan Integritas Petugas
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengelolaan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) bisa menj
NASIONAL
bitvonline.com -Fidyah atau fidiah merupakan salah satu ketentuan dalam hukum Islam yang diberikan bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa, karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan apakah fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan atau boleh diganti dengan uang. Pertanyaan ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 6 ons atau sekitar 675 gram hingga 0,75 kg.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan ini umumnya digunakan untuk mereka yang membayar fidyah dengan beras. Sebagai contoh, bagi ibu hamil yang tidak berpuasa, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Jika ibu hamil tersebut tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, masing-masing sebesar 1,5 kg. Fidyah ini bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagikan kepada lebih sedikit penerima, misalnya dua orang, dengan masing-masing menerima 15 takar.
Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada mereka yang membutuhkan. Makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi dan kehalalan.
Pemberian dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya dianggap sah sebagai fidyah. Namun, terdapat beberapa pertimbangan praktis dalam pemberian makanan sebagai fidyah, seperti ketersediaan bahan makanan yang sesuai dan kemampuan distribusinya kepada penerima fidyah.
Dalam beberapa kasus, biaya dan logistik dalam pemberian makanan bisa lebih kompleks dibandingkan dengan pemberian uang. Jika pemberian makanan tidak memungkinkan, fidyah dalam bentuk uang menjadi alternatif yang lebih fleksibel.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan takaran makanan pokok, yakni 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka nominal uangnya tinggal dikalikan sesuai jumlah hari yang harus dibayarkan.
Meskipun memberikan uang sebagai fidyah lebih praktis, terdapat kekhawatiran terkait penggunaannya.
Misalnya, ada kemungkinan uang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh penerima.
Oleh karena itu, penting untuk menyerahkan fidyah kepada lembaga atau organisasi yang kredibel agar dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam menentukan bentuk fidyah yang paling tepat, perlu mempertimbangkan situasi dan kebutuhan penerima, serta aspek praktis bagi pemberi fidyah.
Baik pemberian fidyah dalam bentuk makanan maupun uang memiliki kelebihan masing-masing, dan kedua pilihan ini dapat disesuaikan dengan keadaan individu pemberi maupun kebutuhan penerima.
(bs/n14)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengelolaan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) bisa menj
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan penyesuaian susunan kepengurusan harian melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kem
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap alasan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk Pre
INTERNASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Perserikatan BangsaBangsa dan Amerika Serikat segera turun tangan menekan Israel aga
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Dalam agenda tersebut, Prabowo dise
POLITIK
BANDA ACEH Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar memanggil Sekretaris Daerah Aceh untuk meminta laporan dan penjelasan terkait penerbi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Tekanan jual yang masif membuat seju
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu bandar narkoba bernama Wawan alias W yang diduga mengendalikan sejumlah lapak narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL