BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam: Apakah Mengandung Unsur Riba?

- Kamis, 20 Maret 2025 15:29 WIB
Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam: Apakah Mengandung Unsur Riba?
Ilustrasi Uang Baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menjelang penghujung bulan Ramadan, tradisi menukar uang baru untuk dibagikan saat Lebaran kembali ramai dilakukan masyarakat Indonesia.

Namun, seiring maraknya jasa penukaran uang baru, baik melalui perbankan maupun secara informal, muncul pertanyaan tentang hukum tukar uang baru dalam Islam.

Apakah transaksi ini termasuk dalam riba?

Penukaran uang baru semakin menjadi tren, dengan berbagai layanan yang disediakan oleh bank maupun pihak lain di luar sistem perbankan.

Banyak masyarakat memilih menggunakan jasa informal yang biasanya menerapkan biaya tambahan untuk memperoleh keuntungan. Lalu, apakah praktik ini sah menurut hukum Islam?

Pengertian Riba dalam Islam

Dalam Islam, riba diartikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang melebihi pokok utang.

Riba dibagi menjadi dua jenis, yakni riba fadhl dan riba nasi'ah.

Riba Fadhl – terjadi ketika ada penukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak seimbang, seperti menukar uang baru dengan uang lama dalam jumlah yang berbeda.

Riba Nasi'ah – terjadi ketika ada tambahan yang dikenakan pada pinjaman yang harus dibayar lebih dari pokok utangnya setelah jangka waktu tertentu.

Hukum Tukar Uang Baru dalam Perspektif Islam

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru