BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam: Apakah Mengandung Unsur Riba?

- Kamis, 20 Maret 2025 15:29 WIB
Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam: Apakah Mengandung Unsur Riba?
Ilustrasi Uang Baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, jika penukaran uang dilakukan dengan nominal lebih besar dari yang diberikan, maka transaksi tersebut menjadi haram, karena masuk dalam kategori riba.

Namun, jika yang dibayarkan hanya berupa biaya jasa untuk penukaran, maka transaksi tersebut diperbolehkan karena dianggap sebagai akad ijarah (sewa jasa).

Pendapat Ulama tentang Hukum Tukar Uang

Beberapa pandangan ulama menyatakan bahwa penukaran uang baru boleh dilakukan selama dilakukan secara kontan tanpa adanya tambahan nominal.

Hal ini dijelaskan oleh madzhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian Hanbali.

Di sisi lain, madzhab Maliki dan sebagian riwayat Hanbali melarang penukaran uang dengan tambahan nominal yang lebih besar.

Menjaga Keberkahan dan Menghindari Riba

Tukar uang baru bisa haram jika melibatkan tambahan nominal.

Masyarakat disarankan untuk memilih jasa penukaran uang yang hanya mengenakan biaya untuk layanan mereka dan tidak menaikkan nominal uang yang diterima.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam agar dapat menghindari praktik riba yang dapat merugikan dan menciptakan ketidakadilan sosial.

(bs/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru