BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Mulai 24 Desember, Seluruh Pegawai Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Hari Selasa

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 02:50 WIB
Mulai 24 Desember, Seluruh Pegawai Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Hari Selasa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan segera menerapkan kebijakan “Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi” bagi seluruh pegawai di lingkup Pemko Medan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan berlaku setiap hari Selasa.

“Program ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Medan dan membiasakan masyarakat, terutama ASN dan PHL Pemko Medan, untuk lebih memilih angkutan umum. Dengan demikian, kami harapkan pegawai Pemko Medan dapat menjadi contoh dan pelopor dalam penggunaan kendaraan umum,” ujar Iswar Lubis, Jumat (20/12/2024).

Dalam penerapan kebijakan ini, seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan tidak diperbolehkan menyediakan tempat parkir kendaraan pribadi pada hari Selasa. Iswar juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerapan aturan ini di setiap OPD.

“Setiap OPD diharapkan dapat membantu dalam pemantauan dan memastikan bahwa pegawainya tidak menggunakan kendaraan pribadi. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan secara berjenjang,” tambahnya.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Medan akan melakukan pemantauan keliling setiap hari Selasa. Apabila ditemukan pelanggaran, bukti berupa foto akan dikirimkan ke kepala OPD yang bersangkutan sebagai bentuk teguran.

Iswar menegaskan bahwa para pegawai Pemko Medan tidak diwajibkan untuk menggunakan bus listrik. Semua jenis angkutan umum diperbolehkan untuk mendukung kelancaran program ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara dan mengurangi kemacetan, serta memberikan dampak positif bagi mobilitas dan lingkungan di Kota Medan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru