BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Tahanan Narkoba Tewas dalam Kecelakaan Setelah Kabur dari PN Stabat, Terlibat Peredaran 2.971 Ekstasi

Nurul - Sabtu, 14 Maret 2026 18:30 WIB
Tahanan Narkoba Tewas dalam Kecelakaan Setelah Kabur dari PN Stabat, Terlibat Peredaran 2.971 Ekstasi
Mahlul Ridha, tewas dalam sebuah kecelakaan usai melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Stabat, Langkat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT – Seorang tahanan kasus narkotika yang terlibat dalam peredaran 2.971 butir ekstasi, Mahlul Ridha, tewas dalam sebuah kecelakaan usai melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat.

Kejadian ini mengundang perhatian publik, terutama setelah Mahlul diketahui sempat menjalani persidangan dengan tuntutan 16 tahun penjara.

Kabur Usai Sidang

Baca Juga:

Menurut informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kejadian bermula pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU) selesai digelar.

Usai sidang, terdakwa Mahlul dibawa kembali ke ruang tahanan. Namun, ia berhasil merusak gembok sel tahanan dan melarikan diri. Kejaksaan langsung melakukan penyisiran, mencari keberadaan pelaku.

Kecelakaan Fatal

Setelah beberapa jam dilakukan pencarian, pihak Kejaksaan menerima kabar bahwa kendaraan yang ditumpangi oleh Mahlul mengalami kecelakaan di Langsa, Aceh, pada malam hari.

Angkutan umum yang membawa pelaku menabrak pohon, menyebabkan Mahlul menjadi korban dan terluka parah. Ia segera dilarikan ke RSUD Langsa, namun nyawanya tak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3) dini hari.

Kasus Peredaran Narkoba

Mahlul Ridha sebelumnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang mengedarkan 2.971 butir ekstasi.

Ia ditangkap oleh Polda Sumut pada Juni 2025 setelah upaya undercover buy oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Berdasarkan dakwaan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, yang diungkap setelah pihak kepolisian berhasil menyusup ke jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumut dan Aceh.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nekat Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Narkoba Ini Tewas dalam Kecelakaan Saat Pelarian ke Aceh
Pecatan Polisi dan 3 Rekan Divonis 12 Tahun Penjara karena Jual 1 Kg Sabu di Binjai
Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru