Menurut informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kejadian bermula pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU) selesai digelar.
Usai sidang, terdakwa Mahlul dibawa kembali ke ruang tahanan. Namun, ia berhasil merusak gembok sel tahanan dan melarikan diri. Kejaksaan langsung melakukan penyisiran, mencari keberadaan pelaku.
Kecelakaan Fatal
Setelah beberapa jam dilakukan pencarian, pihak Kejaksaan menerima kabar bahwa kendaraan yang ditumpangi oleh Mahlul mengalami kecelakaan di Langsa, Aceh, pada malam hari.
Angkutan umum yang membawa pelaku menabrak pohon, menyebabkan Mahlul menjadi korban dan terluka parah. Ia segera dilarikan ke RSUD Langsa, namun nyawanya tak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3) dini hari.
Kasus Peredaran Narkoba
Mahlul Ridha sebelumnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang mengedarkan 2.971 butir ekstasi.
Ia ditangkap oleh Polda Sumut pada Juni 2025 setelah upaya undercover buy oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Berdasarkan dakwaan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, yang diungkap setelah pihak kepolisian berhasil menyusup ke jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumut dan Aceh.