BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Pecatan Polisi dan 3 Rekan Divonis 12 Tahun Penjara karena Jual 1 Kg Sabu di Binjai

Adam - Kamis, 12 Maret 2026 15:50 WIB
Pecatan Polisi dan 3 Rekan Divonis 12 Tahun Penjara karena Jual 1 Kg Sabu di Binjai
ilustrasi Palu Sidang. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI Mantan personel Polda Sumut, Aipda Erina Sitapura alias ES, bersama tiga rekannya, Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N), dan Abdur Rahim (AR), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (12/3/2026).

Keempat terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kg.

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ES dituntut 17 tahun penjara, sedangkan tiga rekannya dituntut 16 tahun penjara.

Baca Juga:

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti pidana penjara 190 hari.

Kasus ini bermula pada 30 September 2025, ketika Gilang dihubungi oleh seorang DPO berinisial J untuk mencari sabu seberat 1 kg. Gilang kemudian berkoordinasi dengan Ngatimen dan Abdur Rahim untuk memenuhi pesanan tersebut.

Pada 4 Oktober 2025, barang haram diserahkan kepada Gilang dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Berat netto sabu yang diamankan mencapai 977,86 gram.

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menyoroti keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung integritas.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan
Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta
Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
Lima Pengedar Narkoba Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Ganja di Simalungun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru