BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?

Nurul - Minggu, 08 Maret 2026 13:59 WIB
Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
Sidang Vonis Fandi Ramadhan ABK Dituntut Hukuman Mati di PN Batam, Kamis (5/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa telah dipenuhi selama proses hukum berjalan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan, terutama terkait pemenuhan hak-hak tersangka atau terpidana.

Baca Juga:

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman, dalam keterangan yang diterima oleh wartawan, Minggu (8/3/2026).

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa meski pihaknya akan melakukan pemanggilan, Komisi III tidak akan mengintervensi proses peradilan.

"Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," tambahnya.

Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan hampir 2 ton barang haram.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati bagi Fandi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada sidang Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan tersebut menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun."

Meskipun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan, Komisi III DPR mengungkapkan rasa lega karena Fandi tidak dijatuhi hukuman mati.

Namun, langkah ini tetap menjadi perhatian besar bagi pihak berwenang yang ingin memastikan bahwa setiap tahap proses hukum dilakukan dengan adil.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar, Siap Adu Bukti di Meja Hijau
ABK Tugboat ASL Mega Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Terjebak di Kapal Terbalik di Batam
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pesantren Kilat Ramadan di SMAN 1, Dorong Lahirnya Generasi Emas Bebas Narkoba
DPRD Medan Kritik Sistem Pendaftaran Mudik Gratis, Warga Banyak Kecewa
Tiga WNI Masih Hilang Usai Kapal Mufassah 2 Meledak di Selat Hormuz, Kemlu Ingatkan ABK Tingkatkan Kewaspadaan
DPRD Sumsel Anggarkan Rp 486,9 Juta untuk Dua Meja Biliar di Rumah Dinas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru