Konferensi Internasional Selat Malaka 2026 Hasilkan 10 Resolusi dan 10 Rekomendasi Kebijakan
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Tersangka baru tersebut adalah ajudan gubernur, Marjani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.Baca Juga:
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut Budi, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sering kali membuka kemungkinan adanya praktik korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih terus mendalami berbagai bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalami perkara ini secara lebih luas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid telah lengkap atau P21.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain juga akan segera disidangkan, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur.
Penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar yang berkaitan dengan kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 5 persen dari nilai tertentu.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menurut informasi, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Simpang Sei BejangkarTanjung Tiram, tepatnya di sekita
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap pengembangan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Harfan Bahar didakwa membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Milite
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan melalui pembenahan infrastruktur drainase di sejumlah
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kredit Multi Gu
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Rupiah bahkan
EKONOMI
MEDAN Seorang perempuan asal Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Wulamsari (27), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN