BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nurul - Senin, 09 Maret 2026 20:17 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tersangka baru tersebut adalah ajudan gubernur, Marjani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

Baca Juga:

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurut Budi, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sering kali membuka kemungkinan adanya praktik korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih terus mendalami berbagai bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalami perkara ini secara lebih luas," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid telah lengkap atau P21.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain juga akan segera disidangkan, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur.

Penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar yang berkaitan dengan kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 5 persen dari nilai tertentu.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Soroti Pembagian Kuota Haji oleh Yaqut: Apakah Antrean 20 Tahun Diabaikan?
Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta
KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan 2024: Arab Saudi Pastikan Fasilitas Lengkap
Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut: Saya Mencari Keadilan Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru