Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Tersangka baru tersebut adalah ajudan gubernur, Marjani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.Baca Juga:
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut Budi, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sering kali membuka kemungkinan adanya praktik korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih terus mendalami berbagai bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalami perkara ini secara lebih luas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid telah lengkap atau P21.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain juga akan segera disidangkan, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur.
Penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar yang berkaitan dengan kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 5 persen dari nilai tertentu.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL