Meski PK dikabulkan, MA tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Erik.
Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, menyatakan dalam amar putusan PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025, MA membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 5 November 2024.
"Mengadili kembali, menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar," ujar Yohanes.
Selain pidana penjara, Erik diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar.
Sebagian UP, senilai Rp1,33 miliar, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa UP yang harus dibayarkan sebesar Rp368,2 juta.
Jika tidak dibayar, harta benda Erik dapat disita atau diganti pidana penjara dua tahun.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara.
Perbuatan Erik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, PT Medan dalam putusan banding menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta UP Rp2,42 miliar subsider tiga tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Medan pada 25 September 2024 yang menjatuhkan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan UP Rp1,7 miliar subsider dua tahun penjara.