Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Tersangka baru tersebut adalah ajudan gubernur, Marjani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.Baca Juga:
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut Budi, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sering kali membuka kemungkinan adanya praktik korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih terus mendalami berbagai bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalami perkara ini secara lebih luas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid telah lengkap atau P21.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain juga akan segera disidangkan, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur.
Penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar yang berkaitan dengan kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 5 persen dari nilai tertentu.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL