Sumber utama yang mengatur hukum waris dalam Islam berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama adalah Surah An-Nisa ayat 11 yang menyatakan secara jelas pembagian harta warisan kepada anak-anak, pasangan, orang tua, dan kerabat lainnya.
"Allah mensyariatkan bagimu mengenai pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS An-Nisa: 11)
Ayat ini menegaskan pentingnya hukum waris dalam Islam sebagai ketetapan dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh keadilan.