BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Maret 2025 07:22 WIB
Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pembagian ahli waris dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas melalui dasar hukum yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadits.

Dalam hukum waris Islam, ada tiga kelompok utama ahli waris yang berhak menerima harta pewaris, yaitu Aashabul Furudl, Ashabah, dan Dzawil Arham.

Pembagian ini bertujuan untuk memberikan hak kepada setiap ahli waris secara adil dan sesuai dengan hubungan darah maupun perkawinan.

Dasar Hukum Waris Menurut Islam

Sumber utama yang mengatur hukum waris dalam Islam berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama adalah Surah An-Nisa ayat 11 yang menyatakan secara jelas pembagian harta warisan kepada anak-anak, pasangan, orang tua, dan kerabat lainnya.

"Allah mensyariatkan bagimu mengenai pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS An-Nisa: 11)

Ayat ini menegaskan pentingnya hukum waris dalam Islam sebagai ketetapan dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh keadilan.

Pembagian Ahli Waris dalam Islam

Ada tiga kelompok utama yang berhak menerima warisan dalam Islam, yang masing-masing memiliki bagian yang sudah ditentukan:

- Aashabul Furudl (Golongan yang mendapatkan bagian pasti)

Kelompok ini terdiri dari ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti, seperti anak-anak, pasangan hidup, orang tua, dan saudara-saudara.

Contohnya, anak perempuan tunggal mendapat separuh harta, ibu mendapat sepertiga jika tidak ada anak, dan suami memperoleh seperempat jika tidak ada anak.

- Ashabah (Golongan yang mendapatkan sisa harta)

Ashabah adalah kelompok ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris dengan jatah pasti.

Mereka bisa mendapatkan seluruh sisa warisan jika tidak ada ahli waris dari kelompok Aashabul Furudl.

- Dzawil Arham (Golongan kerabat jauh)

Kelompok ini terdiri dari kerabat yang tidak termasuk dalam dua kelompok pertama namun masih memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti kakek, nenek, atau saudara jauh.

Penentuan Ahli Waris jika Tidak Punya Anak

Apabila pewaris tidak memiliki anak, maka warisan akan jatuh kepada orang tuanya.

Ayat dalam Surah An-Nisa menjelaskan bahwa ibu akan menerima sepertiga dari warisan, sementara ayah akan mendapat sisa harta sebagai bagian Ashabah.

Pentingnya Memahami Hukum Waris Islam

Mengenal pembagian warisan dalam Islam adalah langkah penting untuk memastikan hak setiap ahli waris diterima dengan adil dan tepat.

Pembagian ini bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang dan keadilan Allah yang harus diterima dengan penuh rasa syukur.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru