IHSG Dibuka Menguat ke 7.398, Saham Big Caps Jadi Motor Kenaikan Pasar
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Kamis (12/3/2026) dengan penguatan, menyusul kenaikan sahamsaham big cap
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Pembagian ahli waris dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas melalui dasar hukum yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadits.
Dalam hukum waris Islam, ada tiga kelompok utama ahli waris yang berhak menerima harta pewaris, yaitu Aashabul Furudl, Ashabah, dan Dzawil Arham.
Pembagian ini bertujuan untuk memberikan hak kepada setiap ahli waris secara adil dan sesuai dengan hubungan darah maupun perkawinan.
Dasar Hukum Waris Menurut Islam
Sumber utama yang mengatur hukum waris dalam Islam berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama adalah Surah An-Nisa ayat 11 yang menyatakan secara jelas pembagian harta warisan kepada anak-anak, pasangan, orang tua, dan kerabat lainnya.
"Allah mensyariatkan bagimu mengenai pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS An-Nisa: 11)
Ayat ini menegaskan pentingnya hukum waris dalam Islam sebagai ketetapan dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh keadilan.
Pembagian Ahli Waris dalam Islam
Ada tiga kelompok utama yang berhak menerima warisan dalam Islam, yang masing-masing memiliki bagian yang sudah ditentukan:
- Aashabul Furudl (Golongan yang mendapatkan bagian pasti)
Kelompok ini terdiri dari ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti, seperti anak-anak, pasangan hidup, orang tua, dan saudara-saudara.
Contohnya, anak perempuan tunggal mendapat separuh harta, ibu mendapat sepertiga jika tidak ada anak, dan suami memperoleh seperempat jika tidak ada anak.
- Ashabah (Golongan yang mendapatkan sisa harta)
Ashabah adalah kelompok ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris dengan jatah pasti.
Mereka bisa mendapatkan seluruh sisa warisan jika tidak ada ahli waris dari kelompok Aashabul Furudl.
- Dzawil Arham (Golongan kerabat jauh)
Kelompok ini terdiri dari kerabat yang tidak termasuk dalam dua kelompok pertama namun masih memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti kakek, nenek, atau saudara jauh.
Penentuan Ahli Waris jika Tidak Punya Anak
Apabila pewaris tidak memiliki anak, maka warisan akan jatuh kepada orang tuanya.
Ayat dalam Surah An-Nisa menjelaskan bahwa ibu akan menerima sepertiga dari warisan, sementara ayah akan mendapat sisa harta sebagai bagian Ashabah.
Pentingnya Memahami Hukum Waris Islam
Mengenal pembagian warisan dalam Islam adalah langkah penting untuk memastikan hak setiap ahli waris diterima dengan adil dan tepat.
Pembagian ini bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang dan keadilan Allah yang harus diterima dengan penuh rasa syukur.
(dc/a)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Kamis (12/3/2026) dengan penguatan, menyusul kenaikan sahamsaham big cap
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi dengan media massa untuk memperkuat pembangunan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim membuka secara resmi Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Per
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi PKH Tanjungbalai, bertempat di ruang kerja Wali Kota, Senin (9/3/2
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menjadi pembicara dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang di
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diingatkan untuk meningkatkan standar kebersihan dapur serta memperhatikan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengajak wartawan/insan pers untuk berkolaborasi memperkuat sinergitas dengan selu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra mengikuti Rapat Koordinasi
PEMERINTAHAN
ASAHAN Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon per
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (2026), Ketua Bravo 5 Kabupaten Batu Bara, Victor Oktapianus Saragih, SH, kembali
NASIONAL