BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Maret 2025 07:22 WIB
Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kelompok ini terdiri dari ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti, seperti anak-anak, pasangan hidup, orang tua, dan saudara-saudara.

Contohnya, anak perempuan tunggal mendapat separuh harta, ibu mendapat sepertiga jika tidak ada anak, dan suami memperoleh seperempat jika tidak ada anak.

- Ashabah (Golongan yang mendapatkan sisa harta)

Ashabah adalah kelompok ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris dengan jatah pasti.

Mereka bisa mendapatkan seluruh sisa warisan jika tidak ada ahli waris dari kelompok Aashabul Furudl.

- Dzawil Arham (Golongan kerabat jauh)

Kelompok ini terdiri dari kerabat yang tidak termasuk dalam dua kelompok pertama namun masih memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti kakek, nenek, atau saudara jauh.

Penentuan Ahli Waris jika Tidak Punya Anak

Apabila pewaris tidak memiliki anak, maka warisan akan jatuh kepada orang tuanya.

Ayat dalam Surah An-Nisa menjelaskan bahwa ibu akan menerima sepertiga dari warisan, sementara ayah akan mendapat sisa harta sebagai bagian Ashabah.

Pentingnya Memahami Hukum Waris Islam

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru