BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Maret 2025 07:22 WIB
238 view
Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kelompok ini terdiri dari ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti, seperti anak-anak, pasangan hidup, orang tua, dan saudara-saudara.

Contohnya, anak perempuan tunggal mendapat separuh harta, ibu mendapat sepertiga jika tidak ada anak, dan suami memperoleh seperempat jika tidak ada anak.

Baca Juga:

- Ashabah (Golongan yang mendapatkan sisa harta)

Ashabah adalah kelompok ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris dengan jatah pasti.

Baca Juga:

Mereka bisa mendapatkan seluruh sisa warisan jika tidak ada ahli waris dari kelompok Aashabul Furudl.

- Dzawil Arham (Golongan kerabat jauh)

Kelompok ini terdiri dari kerabat yang tidak termasuk dalam dua kelompok pertama namun masih memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti kakek, nenek, atau saudara jauh.

Penentuan Ahli Waris jika Tidak Punya Anak

Apabila pewaris tidak memiliki anak, maka warisan akan jatuh kepada orang tuanya.

Ayat dalam Surah An-Nisa menjelaskan bahwa ibu akan menerima sepertiga dari warisan, sementara ayah akan mendapat sisa harta sebagai bagian Ashabah.

Pentingnya Memahami Hukum Waris Islam

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TANAH AHLI WARIS BURHAN DI KLAIM/DISEROBOT OLEH Drs. LEO DAMANIK Dkk
Pemko Padangsidimpuan Salurkan Tali Asih bagi PNS Purna Bakti dan Ahli Waris
Bolehkah Niat Puasa Senin-Kamis Setelah Subuh? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Puasa Tasua dan Asyura 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Masjid Raya Baiturrahman Terima Wakaf 100 Al-Qur'an dan Modem Internet dari XL Smart, Dukung Teknologi pada Aspek Keagamaan
Susah Tidur? Coba 5 Doa Ini yang Dianjurkan Rasulullah SAW
komentar
beritaTerbaru