Sumber utama yang mengatur hukum waris dalam Islam berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama adalah Surah An-Nisa ayat 11 yang menyatakan secara jelas pembagian harta warisan kepada anak-anak, pasangan, orang tua, dan kerabat lainnya.
"Allah mensyariatkan bagimu mengenai pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS An-Nisa: 11)
Ayat ini menegaskan pentingnya hukum waris dalam Islam sebagai ketetapan dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh keadilan.
Ada tiga kelompok utama yang berhak menerima warisan dalam Islam, yang masing-masing memiliki bagian yang sudah ditentukan:
- Aashabul Furudl (Golongan yang mendapatkan bagian pasti)
Kelompok ini terdiri dari ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti, seperti anak-anak, pasangan hidup, orang tua, dan saudara-saudara.
Contohnya, anak perempuan tunggal mendapat separuh harta, ibu mendapat sepertiga jika tidak ada anak, dan suami memperoleh seperempat jika tidak ada anak.
- Ashabah (Golongan yang mendapatkan sisa harta)
Ashabah adalah kelompok ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris dengan jatah pasti.
Mereka bisa mendapatkan seluruh sisa warisan jika tidak ada ahli waris dari kelompok Aashabul Furudl.
- Dzawil Arham (Golongan kerabat jauh)
Kelompok ini terdiri dari kerabat yang tidak termasuk dalam dua kelompok pertama namun masih memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti kakek, nenek, atau saudara jauh.
Mengenal pembagian warisan dalam Islam adalah langkah penting untuk memastikan hak setiap ahli waris diterima dengan adil dan tepat.
Pembagian ini bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang dan keadilan Allah yang harus diterima dengan penuh rasa syukur.