BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 07:39 WIB
323 view
Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Anak Perempuan yang Belum Menikah:

Ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik masih kecil atau sudah dewasa.

Baca Juga:

Seorang Suami:

Baca Juga:

Mayoritas ulama sepakat bahwa suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, meskipun istrinya memiliki harta sendiri.

Anak Laki-laki yang Menanggung Ibunya:

Anak laki-laki yang menjadi penanggung jawab ibunya wajib membayar zakat fitrah atas nama ibunya, sesuai dengan ketentuan sebagian besar ulama fikih.

Orang yang Memiliki Tanggungan:

Mereka yang memiliki tanggungan wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka jika tidak mampu membayar sendiri.

Zakat fitrah bukan hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga mencerminkan rasa solidaritas sosial.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim turut berperan dalam membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan di hari yang penuh kebahagiaan ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dishub Medan Sembelih 9 Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, 1 Sapi Disumbangkan ke Tuna Netra
OPD Kabupaten Madina Dukung Program Kerja TP PKK Mewujudkan Ketahanan Keluarga dalam Menciptakan Masyarakat yang Sejahtera dan Mandiri
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, Total Nilai Mencapai Rp 341 Juta
Hari Kedua Aktif Berkantor, Walikota Dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Lakukan Sidak Di OPD Kota Padangsidimpuan
Kodim 1617/Jembrana Gelar Halal Bihalal, Wisuda Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat
Apel Gabungan Setelah Libur Lebaran, Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Kinerja Harus Dikedepankan
komentar
beritaTerbaru