Sumut Perkuat Layanan Sosial dan Penanganan Bencana, Wagub Surya Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat layanan sosial dan penanganan
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM -Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia menunaikan salah satu kewajiban ibadah yang sangat penting, yakni zakat fitrah.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan membantu sesama yang membutuhkan.
Menurut buku Tata Cara Zakat: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi'i karya Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang memenuhi tiga syarat, yakni beragama Islam, masih hidup hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari tersebut.
Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap orang Muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan.
Kewajiban ini memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung pada kondisi seseorang, seperti yang tercatat dalam buku Panduan Beribadah Khusus Pria yang disusun oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Setiap Muslim yang Mampu:
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Seorang Ayah:
Seorang ayah wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta. Terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban membayar zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa, tergantung pada mazhab yang dianut.
Anak Perempuan yang Belum Menikah:
Ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik masih kecil atau sudah dewasa.
Seorang Suami:
Mayoritas ulama sepakat bahwa suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, meskipun istrinya memiliki harta sendiri.
Anak Laki-laki yang Menanggung Ibunya:
Anak laki-laki yang menjadi penanggung jawab ibunya wajib membayar zakat fitrah atas nama ibunya, sesuai dengan ketentuan sebagian besar ulama fikih.
Orang yang Memiliki Tanggungan:
Mereka yang memiliki tanggungan wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka jika tidak mampu membayar sendiri.
Zakat fitrah bukan hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga mencerminkan rasa solidaritas sosial.
Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim turut berperan dalam membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan di hari yang penuh kebahagiaan ini.
(dc/a)
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat layanan sosial dan penanganan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) 2025 tidak hanya menda
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan langkah tegas pembenahan total PUD Pembangunan Kota Medan dengan mempriorita
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan tidak terdapat konflik kepentingan terkait pembelian tanah di Jalan C
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik po
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Tulisan I Gusti Putu Artha terkait polemik BPJS PBI di Denpasar menimbulkan pertanyaan publik apakah ini analisis independen a
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menegaskan posisinya sebagai subholding unggulan dalam efisiensi operasional di lingkungan Per
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan t
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKONTESTASI Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 diproyeksikan bakal berjalan seru. Ini disebabkan arena pertarungan politi
OPINI
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan program penanaman bibit pisang di lahan produktif Air
PERTANIAN AGRIBISNIS