BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 07:39 WIB
427 view
Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia menunaikan salah satu kewajiban ibadah yang sangat penting, yakni zakat fitrah.

Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan membantu sesama yang membutuhkan.

Baca Juga:

Menurut buku Tata Cara Zakat: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi'i karya Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang memenuhi tiga syarat, yakni beragama Islam, masih hidup hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari tersebut.

Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap orang Muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:

Kewajiban ini memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung pada kondisi seseorang, seperti yang tercatat dalam buku Panduan Beribadah Khusus Pria yang disusun oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Setiap Muslim yang Mampu:

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Seorang Ayah:

Seorang ayah wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta. Terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban membayar zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa, tergantung pada mazhab yang dianut.

Anak Perempuan yang Belum Menikah:

Ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik masih kecil atau sudah dewasa.

Seorang Suami:

Mayoritas ulama sepakat bahwa suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, meskipun istrinya memiliki harta sendiri.

Anak Laki-laki yang Menanggung Ibunya:

Anak laki-laki yang menjadi penanggung jawab ibunya wajib membayar zakat fitrah atas nama ibunya, sesuai dengan ketentuan sebagian besar ulama fikih.

Orang yang Memiliki Tanggungan:

Mereka yang memiliki tanggungan wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka jika tidak mampu membayar sendiri.

Zakat fitrah bukan hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga mencerminkan rasa solidaritas sosial.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim turut berperan dalam membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan di hari yang penuh kebahagiaan ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru