BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 07:39 WIB
322 view
Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia menunaikan salah satu kewajiban ibadah yang sangat penting, yakni zakat fitrah.

Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan membantu sesama yang membutuhkan.

Baca Juga:

Menurut buku Tata Cara Zakat: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi'i karya Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang memenuhi tiga syarat, yakni beragama Islam, masih hidup hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari tersebut.

Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap orang Muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:

Kewajiban ini memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung pada kondisi seseorang, seperti yang tercatat dalam buku Panduan Beribadah Khusus Pria yang disusun oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Setiap Muslim yang Mampu:

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Seorang Ayah:

Seorang ayah wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta. Terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban membayar zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa, tergantung pada mazhab yang dianut.

Anak Perempuan yang Belum Menikah:

Ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik masih kecil atau sudah dewasa.

Seorang Suami:

Mayoritas ulama sepakat bahwa suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, meskipun istrinya memiliki harta sendiri.

Anak Laki-laki yang Menanggung Ibunya:

Anak laki-laki yang menjadi penanggung jawab ibunya wajib membayar zakat fitrah atas nama ibunya, sesuai dengan ketentuan sebagian besar ulama fikih.

Orang yang Memiliki Tanggungan:

Mereka yang memiliki tanggungan wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka jika tidak mampu membayar sendiri.

Zakat fitrah bukan hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga mencerminkan rasa solidaritas sosial.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim turut berperan dalam membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan di hari yang penuh kebahagiaan ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dishub Medan Sembelih 9 Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, 1 Sapi Disumbangkan ke Tuna Netra
OPD Kabupaten Madina Dukung Program Kerja TP PKK Mewujudkan Ketahanan Keluarga dalam Menciptakan Masyarakat yang Sejahtera dan Mandiri
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, Total Nilai Mencapai Rp 341 Juta
Hari Kedua Aktif Berkantor, Walikota Dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Lakukan Sidak Di OPD Kota Padangsidimpuan
Kodim 1617/Jembrana Gelar Halal Bihalal, Wisuda Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat
Apel Gabungan Setelah Libur Lebaran, Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Kinerja Harus Dikedepankan
komentar
beritaTerbaru