Artinya: "Barangsiapa yang melakukan puasa Ramadhan kemudian diikuti dengan melakukan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa terus menerus." [HR. Jama'ah dari Abu Ayub al-Anshari]
Meskipun hadis ini diterima oleh mayoritas ulama, Imam Malik bin Anas menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat ahli fiqh di zamannya melakukan puasa enam hari di bulan Syawal.
Namun, pendapat ini tidak serta-merta membatalkan kesunnahan puasa tersebut, karena hadis yang mendasarinya tetap dianggap sahih oleh banyak ulama.
Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin dan Kamis merupakan amalan yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.