Artinya: "Barangsiapa yang melakukan puasa Ramadhan kemudian diikuti dengan melakukan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa terus menerus." [HR. Jama'ah dari Abu Ayub al-Anshari]
Meskipun hadis ini diterima oleh mayoritas ulama, Imam Malik bin Anas menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat ahli fiqh di zamannya melakukan puasa enam hari di bulan Syawal.
Namun, pendapat ini tidak serta-merta membatalkan kesunnahan puasa tersebut, karena hadis yang mendasarinya tetap dianggap sahih oleh banyak ulama.
Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin dan Kamis merupakan amalan yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Artinya: "Bahwasanya Nabi saw lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Amalan-amalan manusia diajukan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang apabila amalan saya (pada hari tersebut) dan saya berpuasa pada hari tersebut." [HR. Ahmad dari Abu Hurairah]
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi saw secara rutin berpuasa pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk ibadah sekaligus penyucian amal.
Artinya: "Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, itu adalah puasa Nabi Daud, dan puasa yang paling utama. Saya (Abdullah bin 'Amr) berkata: Saya sanggup yang lebih baik dari itu. Nabi bersabda: Tak ada yang lebib baik dari puasa Nabi Daud itu."
Ketika Abdullah bin 'Amr menyatakan bahwa ia mampu melakukan lebih dari itu, Nabi saw menegaskan bahwa tidak ada puasa yang lebih baik dari puasa Nabi Daud.
Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat mengenai kesahihan hadis-hadis yang menjadi dasar puasa sunnah ini, mayoritas ulama tetap menganggap ketiga puasa tersebut sebagai amalan yang dianjurkan.
Puasa enam hari di bulan Syawal memberikan keutamaan seperti berpuasa sepanjang tahun, puasa Senin-Kamis dilakukan karena pada hari itu amalan manusia diajukan kepada Allah, dan puasa Daud merupakan puasa sunnah yang paling utama.