Tak Baca Teks Saat Pidato, Prabowo: Manusia Kalau Bikin Salah, ya Kita Minta Maaf Saja
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Membaca Al-Qur'an adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Banyak umat Islam yang berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca kitab suci ini sebagai bentuk penghormatan.
Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu?
Menurut para ulama, hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu tergantung pada bagaimana cara membaca atau menyentuhnya.
Dalam bukunya Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah, Asmaji Muchtar menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa wudhu, asalkan tidak menyentuh mushaf fisik secara langsung.
Artinya, jika seseorang hanya membaca atau menghafal Al-Qur'an secara lisan, atau menggunakan aplikasi Al-Qur'an di perangkat digital, maka hal itu diperbolehkan meskipun tidak dalam keadaan suci.
Ulama fikih Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam buku Selalu Ada Jalan juga menyatakan hal yang serupa.
Menurutnya, aplikasi Al-Qur'an digital tidak dianggap sebagai mushaf fisik, sehingga pembacaannya tanpa wudhu tidak menjadi masalah.
Adapun dalam konteks hadats, ahli fikih Ustazah Aini Aryani menjelaskan bahwa perbedaan berlaku antara hadats besar dan hadats kecil.
"Jika seseorang dalam keadaan berhadats besar, maka tidak boleh melafadzkan atau menyentuh Al-Qur'an. Namun, dalam keadaan hadats kecil, seseorang masih diperbolehkan melafadzkan Al-Qur'an, misalnya saat menghafal atau muroja'ah (mengulang hafalan)," ujarnya.
Ustazah Aini menegaskan bahwa larangan menyentuh Al-Qur'an hanya berlaku untuk mushaf fisik, sementara untuk Al-Qur'an digital di ponsel, tidak ada keharusan untuk berwudhu.
Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk selalu menghormati Al-Qur'an dan menjaga kesucian saat membacanya.
Namun, dengan penjelasan ini, pembacaan Al-Qur'an dapat dilakukan dengan lebih fleksibel sesuai dengan keadaan dan perangkat yang digunakan.
(d/a)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergi
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak saat melakukan pelipu
PERISTIWA
MEDAN Hujan deras yang mengguyur Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 9 September 2026, menyebabkan sejumlah wilayah terendam ba
PERISTIWA
DELI SERDANG Juli Hartuti (49), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menggugat Bupati Deli
HUKUM DAN KRIMINAL
CIREBON Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Menurut dia, persoalan
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada pertengahan Agustus 2026 terus mendapat p
KESEHATAN
KARO Siswi SMK Bersama Berastagi berinisial FP, 16 tahun, yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gr
KESEHATAN
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 Se
HUKUM DAN KRIMINAL