Desil 3 Belum Tentu Sama, BPS Tegaskan Angka Ini Bukan Ukuran Mutlak Kaya atau Miskin
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil 110 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran mutlak untuk
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat mulai mencari informasi mengenai ketentuan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Fidyah sendiri berasal dari kata Fadaa yang berarti mengganti atau menebus.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan juga tidak mampu menggantinya di hari lain karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau bagi ibu hamil dan menyusui dengan pertimbangan medis.
Besaran Fidyah Berdasarkan Mazhab
Besaran fidyah berbeda menurut beberapa pendapat ulama:
- Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: sebesar 1 mud gandum atau sekitar 675 gram (0,75 kg).
- Menurut ulama Hanafiyah: sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum (sekitar 1,5 kg makanan pokok, umumnya beras di Indonesia).
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, atau dalam bentuk uang tunai yang setara.
Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak:
30 x 1,5 kg = 45 kg makanan pokok, atau
Rp60.000 x 30 hari = Rp1.800.000 (untuk wilayah Jabodetabek, sesuai ketetapan BAZNAS RI 2025).
Fidyah bisa diberikan kepada satu orang fakir miskin setiap hari, atau sekaligus kepada beberapa orang.
Misalnya, diberikan kepada 2 orang masing-masing sebanyak 15 kali fidyah.
Niat Membayar Fidyah
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah:
Nawaitu an ukhrija hadzihil Fidyah fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Fidyah ini fardhu karena Allah."
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
- Orang tua yang sudah sangat renta
- Orang sakit parah yang tidak memiliki harapan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayi, atas rekomendasi medis
Untuk wilayah di luar Jabodetabek, konversi fidyah dalam bentuk uang dapat merujuk pada keputusan kantor wilayah Kemenag atau BAZNAS masing-masing daerah.
Dengan memahami ketentuan fidyah ini, umat Muslim dapat tetap menjalankan kewajiban Ramadhan secara syar'i meski dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
(tb/a)
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil 110 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran mutlak untuk
EKONOMI
MANGGARAI TIMUR Relawan sekaligus pendiri Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali (41), meninggal dunia saat menjalankan misi kemanusiaan mem
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini kembali menguat. Harga emas batangan 24 karat naik Rp15.000 per gram menjadi Rp2.740.000 per gram pada p
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah segera mengevaluasi status kedaruratan kebakaran hutan dan lahan (ka
NASIONAL
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,3 mengguncang Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (22/8/2026) pagi. Gempa te
PERISTIWA
KUPANG Aktivitas gempa bumi susulan setelah gempa utama magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berlan
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meninjau langsung penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (N
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta dalam operasi tangkap tang
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.842 titik panas atau hotspot terdeteksi di lima provinsi di Kalimantan. Da
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan 1821 Agustus 2026. Pada akhir pekan, IHSG ditutup di
EKONOMI